KY dan Judicial Commission of Victoria Bahas Penanganan Laporan Masyarakat
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi dan delegasi yang merupakan fungsional Penata Kehakiman melakukan kunjungan Judicial Commission of Victoria, Selasa (8/10/2024) di Melbourne, Australia.

Melbourne (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi dan delegasi yang merupakan fungsional Penata Kehakiman melakukan kunjungan Judicial Commission of Victoria, Selasa (8/10/2024) di Melbourne, Australia. Kedua lembaga berdiskusi tentang proses penanganan laporan masyarakat masing-masing lembaga.

Director of the Judicial Commission of Victoria Alexis Eddy yang didampingi Senior Lawyer at Judicial Commission of Victoria Laura K. menjelaskan soal teknis penerimaan laporan masyarakat. Hal ini berbeda dengan KY di mana KY masih menerima laporan masyarakat secara langsung atau tatap muka di Kantor KY ataupun kantor Penghubung KY di 20 wilayah.

"Judicial Commission of Victoria hanya menerima aduan melalui surat, email dan telepon, tanpa ada tatap muka langsung,” ujar Alexis.

Alexis melanjutkan,dari sisi penanganan laporan, maka bukti utama yang menjadi dasar penilaian laporan atau pengaduan bagi Judicial Commission of Victoria adalah rekaman sidang. “Setiap laporan terhadap tingkah laku hakim di dalam persidangan, maka kami akan mengecek rekaman persidangan yang dimaksud. Adapun pengadilan-pengadilan di negara bagian Victoria, Australia, maka wajib menyediakan rekaman persidangan sebagai salah satu pelayanan yang diberikan kepada para pihak, serta sebagai bentuk transparansi proses persidangan,” tambah Alexis. 

Meski sifat aksesibilitas terbatas, karena di dalam beberapa persidangan para pihak harus membayar untuk mendapatkan rekaman, tetapi dalam rangka pelaksanaan tugas, Judicial Commission of Victoria memiliki akses secara penuh dan langsung terhadap rekaman tersebut. 

Adapun hal lain yang menarik bahwa, Judicial Commission of Victoria menyediakan guideline atau panduan bagi hakim mengenai judicial bullying atau perundungan, serta sexual harassment yang dilakukan oleh hakim kepada para pihak di persidangan. Hal ini karena kedua isu tersebut menjadi perhatian khusus dan mengemuka di Victoria. 

Di akhir diskusi, sebagai salah satu bentuk tindak lanjut kerja sama, Alexis Eddy mengatakan, KY RI akan diundang dalam konferensi tahunan antar KY di kawasan Oseania dan Pasifik (annual conference of Judicial Commission in Oceania-Pasific area).

"Tentu hal ini sangat menarik dan kami menyambut baik, sebagai negara yang secara geografis dekat, KY RI juga bisa saling belajar dengan KY di Oseania dan Pasifik mengenai tantangan regional dalam penegakan perilaku hakim," tutup Binziad Kadafi sebagai ketua delegasi. (KY/Ilham/Festy)


Berita Terkait