KY Kunjungi JCC New Zealand Bahas Independensi Hakim
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi dan delegasi melakukan kunjungan kerja ke Judicial Conduct Commissioner of New Zealand (JCC New Zealand), Kamis (9/10/2024) di Wellington, New Zealand.

Wellington (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi dan delegasi melakukan kunjungan kerja ke Judicial Conduct Commissioner of New Zealand (JCC New Zealand), Kamis (9/10/2024) di Wellington, New Zealand. Delegasi KY diterima oleh Commissioner JCC Alan Ritchie, Deputy Commissioner Mary Oliver, dan Administrator Ministry of Justice New Zealand Christian.

JCC New Zealand yang dibentuk melalui Judicial Conduct Commissioner and Judicial Conduct Panel Act 2004 memiliki tugas dalam menangani aduan terhadap perilaku hakim. Dalam menangani aduan, sebagaimana KY, JCC juga tidak dapat mengubah putusan pengadilan. 

"Lembaga kami tidak dapat mengubah putusan. Namun, hal ini sering tidak dimengerti oleh pelapor. Sering kali orang yang melaporkan adalah orang yang putus asa di pengadilan. Bahwa dengan menyampaikan aduan ke JCC adalah satu-satunya cara untuk bisa mencapai keadilan bagi mereka. Namun, kami tidak bisa mengubah putusan, sehingga hal ini seringkali menimbulkan kritik pedas bahwa kami dianggap berpihak kepada hakim. Keberadaan kami harus mempertahankan independensi hakim,” jelas Alan Ritchie. 

Untuk menjaga independensi hakim, maka JCC jarang bertemu dengan hakim dan Ketua Mahkamah Agung New Zealand. JCC hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara tertulis tahunan kepada publik dan parlemen. 

"JCC tidak memberikan penilaian seberapa buruknya perilaku hakim, tetapi menjadi wadah pengaduan terhadap perilaku hakim. Jika pengaduan tidak terlalu serius maka akan dilimpahkan kepada pimpinan masing-masing pengadilan. Selanjutnya mereka akan memberitahu kepada hakim yang membuat pelanggaran dan akan diberikan teguran. Namun jika aduan cukup serius, maka akan direkomendasikan kepada Attorney General (jaksa agung) untuk dibentuk Judicial Conduct Panel," tambah Alan Ritchie.  

Judicial Conduct Panel merupakan majelis yang dibentuk oleh Jaksa Agung yang berfungsi melakukan pemeriksaan dan menyelidiki pengaduan yang lebih serius dan melakukan penilaian mendalam terkait perilaku hakim sesuai aduan. 

"Setelah penyelidikan, panel dapat merekomendasikan tindakan disiplin  jika diperlukan, bahkan sampai rekomendasi pemecatan," pungkas Alan Ritchie. (KY/Ilham/Festy)


Berita Terkait