KY Luncurkan Layanan The New JDIH
Ketua KY Amzulian Rifai membuka secara resmi peluncuran layanan 'The New JDIH' di lingkungan KY pada Senin, (15/10/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Penataan regulasi dan penyusunan produk hukum di Komisi Yudisial (KY) menjadi sebuah prioritas. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. KY menyempurnakan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) "The New JDIH" berbasis digital yang bertujuan untuk memenuhi standar pengelolaan informasi hukum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2019.

"Indonesia tidak dapat menghindari diri dari era transportasi digital, termasuk digitalisasi perundang-undangan dengan berbagai aspek. Launching The New JDIH ini dengan tujuan yang bagus ini bukan hal baru. Inisiasi dimulai dari oleh pendahulu sejak tahun 1974 melalui Seminar Hukum Nasional ketiga di Surabaya. Badan Pembina Hukum Nasional menyebutkan ada empat hal penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum di Indonesia, yaitu dokumentasi hukum potensial yang tersebar luas, dokumen hukum belum dikelola dengan baik dalam satu sistem, tenaga pengelola sangat kurang dan perhatian terhadap keberadaan dokumen dan putusan hukum masih sangat kurang. Dan hari ini JDIH KY berkomitmen untuk terus menyempurnakan setiap kekurangan itu," jelas Ketua KY Amzulian Rifai membuka secara resmi peluncuran layanan 'The New JDIH' di lingkungan KY pada Senin, (14/10/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Senada dengan Amzulian, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat menyampaikan keynote speech menjelaskan bahwa digitalisasi pada layanan produk hukum di KY tidak dapat terelakan agar mampu mencapai sasaran pembangunan bidang hukum dan regulasi, yaitu "Terwujudnya Regulasi yang Taat Asas dan Adaptif serta Supremasi Hukum yang Berkeadilan, Berkepastian, Bermanfaat dan Berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu mengacu pada dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Penataan regulasi JDIH merupakan upaya penting dalam sistem hukum di Indonesia. Pentingnya JDIH untuk mewujudkan penataan regulasi yaitu memudahkan masyarakat memahami dan mengakses regulasi yang berlaku, meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui akses informasi hukum dan mendorong sinergi antara berbagai instansi dalam penyusunan dan pengelolaan regulasi," ujar Nurdjanah.

Momen peluncuran 'The New JDIH' di KY diharapkan Nurdjanah dapat berjalan secara berkelanjutan dalam mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan di KY.

Sebagai informasi, hingga saat ini produk hukum yang dihasilkan/ditetapkan oleh KY didokumentasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui situs www.jdih.komisiyudisial.go.id. agar tetap dapat memberikan pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Saat ini, KY terus mengembangkan website JDIH KY yang nantinya dapat memberikan lebih banyak kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengetahui dan mengakses dokumentasi dan informasi hukum di KY.

Pengelolaan yang tepat guna di KY juga dilakukan untuk memantik peningkatan penilaian JDIH yang lebih baik sebagai indikator dalam penilaian indeks reformasi hukum yang bermuara pada salah satu penilaian reformasi birokrasi. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait