KY Peroleh Pembelajaran dari MoJ Italia untuk Peningkatan Kesejahteraan Hakim
Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dan delegasi KY bertemu dengan The Ministry of Justice of Italy (MoJ) atau Ministero della Giustizia untuk membahas sejumlah isu penting dalam dunia peradilan, terutama status hakim dan kesejahteraan hakim.

Roma (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dan delegasi KY bertemu dengan The Ministry of Justice of Italy (MoJ) atau Ministero della Giustizia untuk membahas sejumlah isu penting dalam dunia peradilan, terutama status hakim dan kesejahteraan hakim. Sukma menyatakan bahwa saat ini KY dan Mahkamah Agung (MA) sedang mengupayakan adanya  peningkatan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara di Indonesia. 

"KY memiliki perhatian yang besar terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, KY ingin mengetahui bagaimana praktik baik yang diterapkan di Italia melalui The Ministry of Justice of Italy. Hal ini juga penting dalam kerangka menjaga integritas para hakim. Kesejahteraan yang tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, maka akan memunculkan kerentanan dalam menjaga independensi," buka Sukma saat berkunjung ke Kantor MoJ Italia di Roma, Selasa (8/10/2024).

Kunjungan delegasi KY ini diterima oleh  Magistrate Ernesto Caggiano dan Francesco Barracca dari Department of Judicial Organization, Personel and Service. Di awal, Ernesto Caggiano menjelaskan bahwa MoJ bertanggung jawab terhadap pengorganisasian dan penyelenggaraan layanan peradilan. Selain itu, MoJ bertanggung jawab terkait pengelolaan gedung pengadilan, sumber daya manusia, teknologi, dan ekonomi.

Caggiano juga menjelaskan bahwa magistrates peradilan di Italia terdiri  hakim dan jaksa dengan status sebagai pegawai negeri. Namun, tidak menutup kemungkinan, ada lebih dari 10 orang yang memilih berganti fungsi dari hakim menjadi jaksa atau sebaliknya setiap tahunnya. Bahkan, hakim atau jaksa juga memungkinkan menjadi pegawai di MoJ atau kementerian lain karena keahliannya dibutuhkan di sana. 

"Pergantian fungsi dari hakim menjadi jaksa atau sebaliknya hanya bisa satu kali saja, dengan syarat mereka telah menjadi hakim atau jaksa selama 6 tahun. Perpindahan ini biasanya karena posisi saat ini tidak sesuai passion, sehingga memungkinkan untuk berganti jabatan.

MoJ atau kementerian lain juga bisa meminta hakim mengisi jabatan di sana karena keahliannya dibutuhkan," jelas Caggiano.

Meski status hakim adalah sebagai pegawai sipil, tetapi negara menjamin adanya peningkatan kesejahteraan. Barracca menjelaskan bahwa gaji hakim dipastikan naik setiap 2 tahun sebesar 5 persen untuk 7 tahun pertama. Kemudian, naik 2,5 persen setiap 2 tahun. Namun, hal itu dapat diperoleh jika hasil evaluasi terhadap kinerja hakim tersebut adalah positif atau baik. 

"Kinerja hakim dievaluasi setiap empat tahun, meliputi kapasitas, produktivitas, ketekunan dan motivasi. Jika hasil evaluasi tidak cukup tinggi, maka ia bisa turun dari jabtannya sebagai hakim. Penghasilan hakim naik setiap 2 tahun, jika hasil evaluasi baik. Misal, masa kerjanya 28 tahun, maka bisa naik 15000 Euro per tahun. Sistem evaluasi dan senioritas berdasarkan masa kerja bisa memungkinkan kenaikan hanya sampai tahun ke 42 masa kerja," urai  Barracca.

Barracca menekankan alasan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hakim. Menurutnya, faktor kesejahteraan ini turut memengaruhi bagaimana independensi hakim saat memutus perkara, sehingga hakim dapat menjaga kehormatan dan integritas, serta memberikan putusan yang berkeadilan.

"Gaji hakim harus tinggi untuk menghindari permasalahan antara hakim dan pemerintah. Kemudian menghindari hakim melakukan korupsi, dan mencegah agar tidak menerima uang dari para pihak," pungkas Barracca. 

Di akhir pertemuan, Sukma mengapresiasi atas sambutan dari The Ministry of Justice of Italy (MoJ). Ia berharap, berbagai data yang diperoleh dapat dijadikan pembelajaran, terutama terkait pengelolaan kesejahteraan hakim di Indonesia. Independensi hakim mesti dijaga dari berbagai intervensi, termasuk dengan memberikan jaminan kesejahteraan.

"Kesejahteraan hakim itu untuk menjaga para hakim saat menghadapi intervensi, termasuk menjaga tegaknya hukum," pungkas Sukma.  (KY/Festy)


Berita Terkait