Penghubung KY Lampung Ajak Publik Kenali Tugas KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menggelar edukasi publik "Peran Serta Penghubung Komisi Yudisial dalam Mendukung Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial" untuk mengenalkan wewenang dan tugas KY dan Penghubung KY, Kamis (5/9/2024) di Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung.

Metro (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menggelar edukasi publik "Peran Serta Penghubung Komisi Yudisial dalam Mendukung Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial" untuk mengenalkan wewenang dan tugas KY dan Penghubung KY, Kamis (5/9/2024) di Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung.

Koordinator Penghubung KY Lampung Firsada Indra memaparkan tentang tugas Penghubung KY di daerah, seperti melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Terkait pengawasan hakim, lanjut Indra, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Ia berharap dengan adanya edukasi publik ini masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap hakim dan pengadilan. 

"Pengawasan terhadap hakim sangat sulit dilakukan apabila hanya dilakukan oleh KY. Edukasi publik ini sangat penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui KEPPH, sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," ungkap Indra.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita menegaskan bahwa KEPPH sifatnya mengikat bagi para hakim.

“KEPPH mengikat hakim baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan serta di dunia nyata maupun dunia maya," ungkap Zoya.

Selain menjadikan KEPPH sebagai pedoman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Edi Ribut Harwanto juga menyebutkan bahwa dalam menegakkan keadilan oleh profesi hukum harus membawa nilai-nilai profetik dan keagamaan, serta merujuk pada Al-Quran. (KY/Penghubung KY Lampung/Festy)


Berita Terkait