Jakarta (Komisi Yudisial) – Puluhan mahasiswa dari Criminal Law and Justice Community Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (08/10/2024). Rombongan diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in di Auditorium KY.
Salah satu mahasiswa menyinggung proses penjatuhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan calon presiden yang kontroversial, karena ada hubungan kekerabatan antara hakim dan para pihak. Kemudian Ketua MK saat itu harus dikenakan sanksi karena melanggar etik.
Menurut Juma'in, hakim tidak boleh menangani perkara di mana para pihak masih ada hubungan kekerabatan. Hakim dapat menggunakan hak ingkar untuk tidak menangani perkara tersebut. Jika nekat, maka hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bahkan dalam perjalananannya, KY tidak sedikit menjatuhkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang terbukti menangani perkara yang masih punya hubungan dengan para pihak.
“Patut diingat bahwa KY hanya menindak etiknya saja. Sedangkan putusan hakim tersebut dianggap sah dan tidak bisa diubah kecuali oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dalam kasus MK, karena putusan MK inkrah dan mengikat, jadi putusan tersebut harus dijalankan. Itu bedanya dengan putusan badan peradilan di Ma yang dapat dilakukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” jelas Juma’in. (KY/Noer/Festy)