KY Terima Kunjungan Mahasiswa Fakultas Syari’ah UNIDA Gontor
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan puluhan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari’ah UNIDA Gontor, Selasa (01/10/2024) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan puluhan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari’ah UNIDA Gontor, Selasa (01/10/2024) di Ruang Pers KY, Jakarta. Tenaga Ahli KY Azizah Bajuber menjelaskan soal penanganan laporan masyarakat, hingga rekomendasi sanksi KY apabila ada hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Azizah menjelaskan bahwa ada jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun; penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, serta hakim nonpalu paling lama enam bulan," jelas Azizah.

Sementara sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan struktural; hakim nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun; pemberhentian sementara.

"Sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat yang diputus melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung," tambah Azizah.

Seorang mahasiswa lebih lanjut soal hakim nonpalu, "apakah hakim nonpalu masih dapat disebut sebagai hakim?" Azizah menjelaskan bahwa hakim nonpalu adalah hakim yang sedang menjalani sanksi, sehingga tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu. Biasanya ditempatkan di bawah Pengadilan Tinggi, dan lamanya tergantung sanksi apa yang dikenakan, apakah sedang atau berat.

Namun KY tidak hanya melakukan fungsi pengawasan, KY juga memiliki tugas untuk melakukan advokasi hakim bagi hakim yang menerima perbuataan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta memperjuangkan peningkatkan kesejahteraan hakim bersama MA agar mereka bisa bersidang dengan tenang.

“KY juga melakukan langkah lain untuk meningkatkan profesionalisme hakim, misalnya dengan melakukan pelatihan bagi hakim. Contohnya menjelang pilkada, 

KY melakukan pelatihan bagi hakim yang akan menangani kasus terkait hal tersebut,” pungkas Azizah. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait