Ratusan Mahasiswa FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Kunjungi KY
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Selasa (24/09/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Selasa (24/09/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi yang menjadi narasumber menyoroti soal penolakan ke-12 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Hal ini karena DPR beranggapan bahwa dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Padahal, KY telah melaksanakan seleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Juma'in, sesuai Putusan MK No. 6/PUU/XIV/2016 bahwa status hakim Pengadilan Pajak adalah sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi Agama. Kemudian status hakim Pengadilan Pajak semakin dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap Pengadilan Pajak untuk dibina sepenuhnya oleh MA.

"Hingga saat ini, tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan, kemungkinan hingga 7 tahun ke depan, tidak ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun. Pengadilan Pajak yang baru berdiri pada April 2002. Terlebih lagi, syarat untuk diangkat menjadi hakim Pengadilan Pajak ditentukan berumur paling rendah 45 tahun," ujar Juma'in.

Juma'in juga menjelaskan tugas KY untuk menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Selain itu, KY juga melakukan melakukan pemantauan persidangan, khususnya yang menarik perhatian publik. Juma'in menjelaskan bahwa pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kehadiran KY melakukan pemantauan persidangan ini diharapkan akan berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH. KY akan memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," pungkas Juma'in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait