Ketidakpastian Hukum Dapat Memicu Kerusuhan Perkara Pilkada
Diskusi Sinergisitas KY dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mengusung tema "Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pemilihan/Pilkada Tahun 2024", Selasa, (17/9/2024) di Palembang, Sumatera Selatan.

Palembang (Komisi Yudisial) - Dalam menangani perkara Pilkada, aparat penegak hukum harus menjaga integritas. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum yang sangat mungkin memunculkan kerusuhan dalam penanganan proses Pilkada .

"Tidak lupa, kita jangan hanya meningkatkan pengamanan, tetapi perlu  juga meraba kemungkinan. Tetap harus bertugas dengan integritas dan profesional agar dirasakan kepastian hukum. Penegak hukum jangan abu-abu agar tidak muncul kerusuhan," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Beni Wijaya.

Selain itu, Beni juga menyarankan agar dibentuk forum komunikasi keamanan di pengadilan. Ia juga berharap dalam setiap persidangan harus ada kepolisian yang menjaga agar pengadilan sebagai objek vital lebih terkesan berwibawa.

Senada, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah memetakan potensi konflik dalam Pilkada 2024. Mulai dari pendaftaran hingga pelantikan kepala daerah, serta edukasi untuk membantu kelancaran Pilkada agar tidak memunculkan kerusuhan.

Kaur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Sumatera Selatan M. Iksan meyakinkan bahwa pada prinsipnya Polda selalu siap berkolaborasi untuk menyukseskan Pilkada di Sumsel. Berbagai skenario dan pemetaan sudah disiapkan, termasuk pengawalan persidangan Pilkada bila diperlukan. 

"Polda sebagai garda terdepan kami telah memetakan kerawanan sengketa pilkada nanti. Mulai dari pendaftaran hingga pelantikan kepala daerah hingga edukasi untuk membatu kelancaran Pilkada agar tidak rusuh," jelas Ikhsan.

Diskusi publik ini dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari unsur hakim, jaksa, polisi, advokat pemerintah Kota Palembang, akademisi, LSM, dan media. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait