KY Dorong Keamanan Pengadilan Penanganan Perkara Pilkada
Ketua KY Amzulian Rifai saat memberikan keynote speech dalam diskusi Sinergisitas KY dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mengusung tema "Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pemilihan/Pilkada Tahun 2024", Selasa, (17/9/2024) di Palembang, Sumatera Selatan.

Palembang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mendorong adanya jaminan keamanan pengadilan yang menangani perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa pengamanan hakim di Indonesia tergolong longgar. Terlebih ada kultur di masyarakat yang belum sepenuhnya menghormati pengadilan.

"Pembahasan soal keamanan pengadilan pada perkara Pilkada ini penting karena selama ini pengamanan hakim di Indonesia tergolong longgar. Desain pengadilan salah satunya, desain gedung, desain pengamanan, desain ruang sidang, termasuk longgar dalam pengamanan atau rentan. Lalu kultur yang belum sepenuhnya menghormati proses peradilan," jelas Ketua KY Amzulian Rifai saat memberikan keynote speech dalam diskusi Sinergisitas KY dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mengusung tema "Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pemilihan/Pilkada Tahun 2024", Selasa, (17/9/2024) di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil observasi keamanan pengadilan dalam rangka Pemilu dan Pemilihan/Pilkada 2024, KY merekomendasikan agar pengambil kebijakan terutama oleh Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan panduan atau protokol singkat bagi pengelolaan potensi risiko keamanan. Hal ini berupa imbauan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan penilaian risiko beserta mitigasi keamanan secara mandiri, dengan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu. Selain itu, pengamanan khusus juga perlu diberikan pada lima provinsi dengan kerentanan tertinggi, seperti Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

"Hasil pemetaan pengamanan persidangan  menunjukkan bahwa pengelolaan risiko pengamanan itu harus ada. Kita harus fokus pada kurangnya skenario formal dari simulasi untuk menghadapi situasi darurat atas potensi keamanan di pengadilan," jelas Amzulian.

Amzulian tegas menyatakan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga pusat yang bermuara dalam memutus perkara Pemilihan/Pilkada nanti, tetapi pengadilan di bawah MA yang bekerja untuk memutus perkara serupa juga jangan luput menjadi perhatian untuk dijaga keamanan serta martabatnya. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait