Minahasa Selatan (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar edukasi publik untuk mengenalkan wewenang dan tugas KY serta menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat Minahasa Selatan, Kamis (22/8/2024) di kantor Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy H Umboh mengatakan, masyarakat juga dikenalkan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH ke KY. Ia berharap masyarakat Minahasa Selatan dapat mengawasi integritas hakim dalam upaya mewujudkan peradilan bersih.
"KEPPH itu penting diketahui masyarakat, agar mereka melek tentang hukum, sehingga ke depan partisipasi masyarakat untuk mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice bisa terlaksana," kata Umboh.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, yaitu perwakilan dari Pengadilan Negeri Amurang Christyane Paula Kaurong, akademisi Fakultas Hukum Unsrat Grace H Tampongangoy, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado Fransiskus Talokon. (KY/PKY Sulut/Festy)