Tangerang Selatan (Komisi Yudisial) - Setiap profesi memiliki standar yang harus dipegang agar kehormatan profesi itu tetap terjaga. Bagi hakim yang merupakan profesi mulia, maka integritas menjadi fondasi agar selalu dipegang.
"Pengawasan terhadap integritas hakim banyak dihadapkan pada tantangan. Banyak terjadi kasus hakim yang memutus perkara dengan putusan kontroversial.
Kasus-kasus judicial corruption yang melibatkan hakim juga tidak mudah dideteksi lantaran dilindungi oleh prinsip independensi hakim," ujar Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito saat memberikan kuliah umum perayaan Constitution Law Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah dan bedah buku Bunga Rampai KY "Penegakan dan Penguatan Integritas Peradilan" Senin, (9/9) di Aula Teater FSH UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan.
Joko melanjutkan, independensi memang digagas untuk melindungi hakim agar terbebas dari pengaruh eksternal saat memutus perkara. Namun, dalam praktiknya juga dapat digunakan untuk menjadi tabir dari praktik yang tidak jujur.
Independensi hakim menyebabkan hakim memiliki ruang khusus yang tidak terjamah oleh lembaga pengawas. Bahkan, jika hakim terbukti bersalah, putusan tetap berlaku.
"KY diberikan tugas berat oleh konstitusi untuk menegakan KEPPH. Dalam praktiknya, kewenangan KY sangat terbatas, sulit memasuki wilayah teknis yudisial yang urgensial, dan tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Kelembagaan KY juga terbatas dan kurang proporsional dibandingkan dengan seluruh jumlah hakim di Indonesia," ujar Joko.
Sebagai calon-calon aparat penegak hukum, termasuk hakim, mahasiswa FSH UIN Syarif Hidayatullah diajak untuk dapat menjaga integritas. Joko terus menekankan bahwa integritas menjadi fondasi agar selalu dipegang bagi setiap profesi.
"Anda adalah calon penegak hukum di masa depan, dan perilaku sebagai penegak hukum ditentukan perilaku Anda sekarang," tutup Joko. (KY/Festy)