Pengawasan KY Tidak Menyangkut Teknis Yudisial
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in saat menerima ratusan audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Kamis (05/09/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Pengaturan tentang Komisi Yudisial (KY) diatur dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini memperjelas bahwa fungsi KY terkait dengan kekuasaan kehakiman. Namun, kewenangan KY untuk melakukan pengawasan terkait perilaku hakim, bukan teknis yudisial. 

"Walau KY ditempatkan di Bab Kekuasaan Kehakiman UUD NRI Tahun 1945, tetapi KY tidak memiliki kewenangan untuk menganulir putusan hakim karena terkait teknis yudisial," ujar Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in saat menerima ratusan audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Kamis (05/09/2024) di Auditorium KY, Jakarta. 

Juma'in menjelaskan bahwa KY adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KY bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

“Jadi kewenangan KY ada di ranah etik. Sebagai lembaga negara yang berkedudukan di yudikatif, kewenangan KY bukanlah sebagai lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK), tapi lebih kepada penegakan kode etik bagi penegak hukum,” jelas Juma’in.

KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan. Fokus KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran KEPPH. Ia juga menjelaskan bahwa KY juga tidak berwenang mengawasi hakim MK, meski sebelumnya KY berwenang mengawasi Hakim MK dan menjadi salah satu anggota dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Namun dalam UU MK terbaru, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020, MKMK menjadi entitas tersendiri dalam MK, seperti Dewan Kehormatan KPK. KY tidak lagi menjadi bagian dari MKMK tersebut," pungkas Juma'in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait