Penghubung KY Jatim Gandeng Mahasiswa  Ajak Wujudkan Peradilan Bersih
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan edukasi publik bertema “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY” di Sukoharjo, Kamis (29/8/2024) di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Sidoarjo (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan edukasi publik bertema “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY” di Sukoharjo, Kamis (29/8/2024) di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Edukasi ini menyasar mahasiswa untuk memberikan pemahaman publik soal peran strategis Penghubung KY dalam mewujudkan peradilan bersih.

Koordinator Penghubung KY Jatim Dizar Al Farizi menyampaikan edukasi publik ini bertujuan untuk mengenalkan lebih dekat terkait peran dan fungsi KY.

"Selain itu juga untuk menekankan pentingnya kolaborasi antara KY dengan masyarakat sipil dalam mengoptimalkan peran menjaga integritas hakim dan pengadilan," ujar Dizar.

Penghubung KY sebagai perpanjangan tangan KY di daerah sebagai garda terdepan yang membantu pelaksanaan tugas KY di daerah. Tugasnya antara lain: menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.  

Ketual Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UMSIDA Rifqi Ridlo menegaskan urgensi penguatan KY dan Penghubung KY”. Menurutnya, penguatan KY sebagai penyeimbang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal yang tak kalah pentingnya terkait keberadaan Penghubung KY.

"Secara garis besar, kedudukan dan fungsi Penghubung KY penting dalam pengawasan etika hakim, karena bukan hanya pengawasan pada hakim di tingkat pusat namun juga pengawasan sepak terjang hakim di daerah-daerah" ujarnya. 

Advokat Sudarto menjelaskn, negara membentuk KY dengan tugas untuk menerima laporan dari segala lapisan masyarakat atas ketidakprofesionalan hakim. KY sebagai lembaga yang bersifat mandiri juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. (KY/Zamroni/Festy)


Berita Terkait