Kolaka (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar edukasi publik dengan tema “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY” di Auditorium USN Kolaka, Sabtu (31/8/2024).
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pembentukan KY untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“KY adalah lembaga yang lahir dari gerakan reformasi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan KY ada di Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945, sehingga ada di Konstitusi," ujar Mukti Fajar.
Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mengawal perilaku hakim, khususnya yang ada di Kolaka. Menurutnya, sulit jika hanya mengharapkan Penghubung KY Sultra dengan jumlah personil yang terbatas.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mengawasi perilaku hakim, karena agak sulit rasanya jika hanya mengharapkan Penghubung KY Sultra yang jumlah personilnya cukup terbatas. Selain mengawasi, kita harus bisa dan bersama-sama untuk melindungi para hakim karena KY juga memiliki tugas advokasi,” ujar Hariman.
Hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka Riezka Eka Mayasari. Menurutnya, sebagai akademisi tentu punya peran penting dalam menjaga dan mengawasi perilaku hakim. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama dengan Penghubung KY Sultra dalam melakukan pengawasan hakim.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua PN Kolaka I Gusti Ngurah Putra Atmaja yang menyampaikan peran sentral pengadilan dalam penegakan hukum. "Pengadilan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menegaskan keadilan dan menafsirkan hukum secara adil dan objektif. Dalam proses penegakan hukum, pengadilan bertugas memeriksa dan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang diajukan," ujarnya. (KY/Amrul/Festy)