KY Rekomendasikan Majelis Hakim PN Surabaya Disanksi Pemberhentian dengan Hormat
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. 

Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan bahwa sejak awal putusan No. perkara 454/Pid.B/2024/PN Sb ini sudah menjadi perhatian di KY. Selain itu, gejolak dari elemen masyarakat memperkuat alasan KY untuk menyelesaikan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pada dasarnya, KY menghormati proses peradilan dan kebebasan hakim di dalam memutus suatu perkara. Hakim bebas memutus suatu perkara, termasuk KY tidak bisa mengintervensi ketika sifatnya teknis yudisial," ungkap Amzulian. 

Lebih lanjut, Anggota KY Joko Sasmito mengungkap bahwa KY telah mengumpulkan alat bukti yang relevan meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kepada kuasa pelapor dan 9 orang saksi yang dilakukan. 

"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. KEPPH yang dilanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1. butir (7), Angka 2.1 butir (2), Angka 8 dan Angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012- 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor, berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun," ungkap Joko.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR lambungkan apresiasi kepada KY atas investigasi KY dan rekomendasi penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada terlapor.

"Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait