Purwokerto (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah berjalan antara KY dengan media massa. Menurutnya, media massa turut andil menjaga independensi KY dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
"Di tengah kondisi lembaga penegak hukum menjadi alat politik ataupun kepentingan, tetapi berkat dukungan media, KY sampai saat ini KY masih independen. Namun, bukan tidak ada intervensi. Bahkan, saya kewalahan di tahun pertama menjabat sebagai ketua. Kemudian pressure itu bisa kita lewati," ungkap Mukti Fajar dalam "Refleksi Penegakan Integritas Hakim", Jumat (23/8/2024) di Purwokerto.
Mukti juga memberi keyakinan, selama perjalanan KY berkiprah, maka periode inilah yang memiliki hubungan paling prima dengan mitra utama, yaitu Mahkamah Agung (MA). Kolaborasi yang baik dengan MA juga dirasanya membawa dampak yang signifikan dalam mengoptimalkan kinerja KY dalam menegakkan integritas hakim.
"Kolaborasi di sini itu sinergi bukan kolusi. Kami eksternal, MA internal. Paling tidak jangan terlalu banyak bikin sensasi, tetapi kerjaan tidak selesai. Hal ini efektif, bisa dibuktikan Majelis Kehormatan Hakim yang semakin tahun naik jumlahnya. Artinya, dari kinerja dengan berkolaborasi tadi kita dapat selesaikan urusannya sehingga menjadi efektif," jelas Mukti Fajar.
Hadir sebagai narasumber lainnya Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Uceng. Menurutnya, KY memang sengaja dibentuk dengan cita-cita yang besar untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Ia meyakini, bahwa kewenangan KY sebenarnya amat besar, tetapi kenyataan saat ini justru bertolak belakang.
"Cita-citanya besar awalnya, lalu kemudian di UU kecil dan dibatalkan MK semakin kecil, di UU lain menjadi kecil juga," jelas Uceng.
Zainal menyarankan untuk memantik kembali para perumus KY untuk menuliskan ulang maksud pembentukan KY.
"Tolong dipertimbangkan merecalling para perumus KY tersebut untuk kembali kumpul di KY dan kemudian menuliskan kembali apa maksud KY ketika disusun itu. KY itu besar kewenangannya sebenarnya. Bayangkan KY lahir di tengah ketidakpercayaan publik terhadap pada MA, jd tidak mungkin KY kecil," pungkas Uceng. (KY/Halima/Festy)