Laporan Masyarakat ke KY Cerminkan Harapan Publik terhadap Lembaga Peradilan
Ketua KY Amzulian Rifai saat membuka Dialog Nasional “Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial” pada Selasa (20/08/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkap banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke KY mencerminkan harapan publik untuk menciptakan lembaga peradilan yang bersih, berkualitas, berintegritas, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketua KY juga mengungkap bahwa ada kecenderungan laporan masyarakat ke KY meningkat tiap tahun. 

“Kadang-kadang memang salah satu ciri masyarakat kita adalah menyampaikan surat tembusan yang bisa ditembuskan ke 15 instansi lain. Hal ini juga refleksi, apakah masyarakat tidak percaya dengan lembaga tempat melapor. Namun, KY sendiri memberikan atensi terhadap surat tembusan tersebut,” beber Amzulian saat membuka Dialog Nasional “Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial” pada Selasa (20/08/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Amzulian menyoroti laporan masyarakat yang masuk tersebut, apakah telah diselesaikan dengan tepat waktu, berkualitas, dan memenuhi ekspektasi secara kelembagaan? Selanjutnya, ia mengajukan pertanyaan tambahan, yaitu apakah di usia 19 tahun ini, KY telah mampu menjalankan tugas konstitusionalnya?

"Mestinya pertanyaan-pertanyaan ini mampu dijawab secara objektif. Oleh karena itu, dialog nasional ini penting dengan beberapa alasan. Pertama, penting bagi KY untuk mengevaluasi diri bagaimana selama ini dalam menjaga integritas hakim KY dihadapkan pada era keterbukaan informasi publik yang telah begitu maju," tutur Amzulian.

Namun, di sisi lain, ada keterbatasan KY dalam mendalami dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat. 

"Apalagi pelapor menuntut benar laporannya, cepat putusannya, dan seakan-akan kalau bisa besok juga KY bisa mengubah suatu putusan hakim. Padahal, mereka mungkin tidak tahu apa yang menjadi keterbatasan kewenangan KY,” ujarnya.

Kedua, lanjut Amzulian, KY juga dihadapkan pada batasan wilayah pelanggaran etik. Kemudian ketika hal itu masuk kepada wilayah teknis yudisial, KY tidak lagi dapat masuk ke laporan tersebut. 

"Hal ini juga menjadi tantangan yang tidak mudah dipahami oleh sebagian masyarakat," lanjut Amzulian.

Dialog nasional ini merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun ke-19 KY yang bertujuan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban tugas, fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan. Dialog nasional ini juga diharapkan dapat menjadi masukan dan penguatan kelembagaan KY. 

Dialog nasional ini menghadirkan  narasumber, yakni Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Hakim Agung Jupriyadi, dan Ketua KY Paruh II Periode 2010-2015 Suparman Marzuki, serta Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara kunci. Acara dihadiri puluhan stakeholder KY dari unsur Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama, perwakilan NGO, fakultas hukum dan media. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait