Semarang (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menekankan adanya jaminan hukum yang melindungi perempuan, baik di dalam Konstitusi dan berbagai undang-undang. Namun, pada kenyataannya kesetaraan perempuan di depan hukum belum sepenuhnya terpenuhi.
Perempuan masih seringkali menghadapi rintangan-rintangan dalam meraih pemenuhan haknya. Perlakuan diskriminatif dan stereotip gender terhadap perempuan dalam sistem peradilan berbanding lurus dengan aksesibilitas perempuan untuk mendapatkan keadilan.
Oleh karena itu, lanjut Sukma, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 untuk menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH).
“Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum memuat kisi-kisi bagi hakim dalam mengadili perkara di mana perempuan sebagai korban, saksi, dan pelaku. Hal ini juga untuk menjamin terlaksananya persamaan kedudukan perempuan di depan hukum," tutur Sukma dalam pembukaan Pelatihan Tematik dengan tema “Perempuan Berhadapan dengan Hukum” di Semarang, Rabu (7/8/2024).
Penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa belum semua hakim memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang cara mengadili PBH, sebagaimana yang diatur Perma No. 3 Tahun 2017. Oleh karena itu, KY menggelar pelatihan tematik PBH bagi hakim dapat menjamin akses terhadap keadilan bagi perempuan.
"Salah satu upaya KY melalui tugasnya untuk meningkatkan kapasitas hakim adalah menggelar Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan kognitif, skill dan etika hakim, terutama dalam menyidangkan perkara di mana korban, saksi, pelaku dan para pihak berperkara adalah perempuan," tutup Sukma.
Untuk diketahui, pelatihan tematik dengan tema PBH diikuti sebanyak 60 hakim yang terdiri hakim di lingkungan peradilan agama dan umum yurisdiksi Semarang, Surabaya dan Yogyakarta. (KY/Eka/Festy)