Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kerap menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menarik perhatian publik. Perkembangan penanganan laporan vonis bebas terdakwa GRT oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditanyakan salah satu peserta audiensi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang kepada Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in yang bertindak sebagai narasumber.
"Proses penanganan laporan masyarakat masih terus berjalan. Sesuai yang disampaikan Juru Bicara KY, dalam waktu dekat ini, KY sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi," ujar Jumain, Selasa (06/08/2024) di Auditorium KY, Jakarta.
"KY punya proses sendiri dalam melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran KEPPH, sehingga diharapkan masyarakat dapat sabar menunggu proses yang dilakukan di KY,” ujar Juma’in.
Juma'in menjelaskan penanganan laporan masyarakat dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. Terlapor yang terbukti melanggar kode etik, maka diberikan usulan sanksi.
"Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan, serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor," lanjut Juma'in.
Lanjut Juma'in, KY tidak dapat mengubah putusan hakim yang dianggap kurang adil oleh masyarakat. Kewenangan tersebut berada di tangan pengadilan lebih tinggi melalui proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
“KY selalu memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Namun KY tetap mengutamakan kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan karena ini menyangkut etik,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)