Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyerahkan arsip statis tahun 2021 berupa 22 berkas arsip usul penjatuhan sanksi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (6/8/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Penyerahan dilakukan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar kepada Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto.
Arie menyampaikan, sesuai dengan amanat Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, lembaga pencipta arsip wajib melaksanakan penyerahan arsip statis yang dimilikinya.
“Penyerahan arsip statis kali ini merupakan penyerahan arsip ke tujuh kalinya sejak tahun 2019, termasuk penyerahan arsip penanganan Covid 19," beber Arie.
KY menyadari arsip merupakan aset lembaga yang harus dijaga dan dilestarikan. Menurut Arie, pengelolaan arsip akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh SDM kearsipan yang kompeten di bidangnya. KY selalu berusaha berbenah diri dalam melakukan pengelolaan arsip, sehingga dapat meraih peringkat ke-3 nasional dalam Pengawasan Kearsipan Tahun 2023.
Hal ini tentu saja tidak lepas dari hasil kerja keras seluruh pegawai KY, khususnya arsiparis dan pengelola arsip.
“Akhirnya, besar harapan kami, agar kearsipan KY dapat senantiasa berkontribusi dan turut mengawal penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arie.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan Arsiparis Teladan di Sekretariat Jenderal KY.
Arsiparis Mahir dari Pusat Analisis dan Layanan Informasi Fitri Hermawati yang memperoleh penghargaan arsiparis teladan mengaku tidak menyangka. Fitri mengaku selama ini sudah bekerja sepenuh hati, karena sudah yakin mengambil jabatan fungsional arsiparis. Sehingga dapat menjalani pilihan tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh totalitas.
“Terima kasih KY sudah memberikan apresiasi untuk arsiparis. Semoga apresiasi ini dapat memberi semangat pada arsiparis lain dalam bekerja dan berkarya di bidang kearsipan,” harap Fitri. (KY/Noer/Festy)