Penghubung KY Kalsel Pantau Persidangan di Luar Gedung Pengadilan
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan persidangan di luar gedung pengadilan terkait administrasi kependudukan, Jumat (26/7/2024) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Tanah Laut (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan persidangan di luar gedung pengadilan terkait administrasi kependudukan, Jumat (26/7/2024) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Sebelumnya, trial pertama dilakukan 2 pekan lalu dengan jumlah pemohon 3 orang, sedangkan trial kedua pada Jumat (26/07/2024) terdapat 13 pemohon. 

Program sidang di luar gedung pengadilan terkait administrasi kependudukan ini merupakan langkah integrasi pertama di Indonesia yang menggabungkan fungsi pengadilan dengan layanan kependudukan di satu tempat. Inovasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan persyaratan adanya penetapan pengadilan ini merupakan kolaborasi layanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dengan Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB. 

Koordinator Penghubung KY Kalsel Syaban Husin Mubarak didampingi Asisten Penghubung Kalsel Muhammad Arief menyampaikan harapan agar dapat menginspirasi pengadilan lainnya, sehingga memberikan akses bagi masyarakat mendapat pelayanan cepat dan akurat. 

"Meski di luar pengadilan, sidang ini sesuai dengan aturan yang ada. Sidang keliling banyak, tetapi yang bersinergi dengan instansi pemerintah seperti Disdukcapil baru pertama kali. Kami berharap program ini dapat menginspirasi pengadilan-pengadilan lain agar memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan yang cepat, sehingga produk dari pengadilan pun akan segera diproses juga di Disdukcapil," ucap Syaban.

Ketua PN Pelaihari menjelaskan bahwa sidang di luar gedung pengadilan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan dalam bentuk persidangan terkait dengan data-data kependudukan yang dibutuhkan, korelasinya harus ada syarat penetapan pengadilan. Misalnya, ganti nama, perubahan nama, perwalian, keterlambatan akta kematian dan itu semuanya harus melalui pemeriksaan dan penetapan pengadilan baru terbit produk keputusan tata usaha negara yaitu akta dari Disdukcapil. 

Program ini memanfaatkan Aplikasi Pelangi dari Disdukcapil dengan akses online ke pengadilan, mengintegrasikan teknologi untuk mempermudah pengajuan permohonan. 

"Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan membuat persidangan terkait data kependudukan lebih mudah diakses. Harapannya, masyarakat tidak lagi merasa takut untuk mengurus administrasi kependudukan di pengadilan karena proses ini sudah berlangsung di Kantor Disdukcapil. Kami juga berharap nantinya layanan serupa dapat diterapkan di setiap kecamatan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Ali Sobirin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Akhmad Hairin menambahkan, dalam rangka penertiban administrasi kependudukan termasuk perubahan-perubahannya, Disdukcapil menyediakan 22 jenis layanan. 

"Proses ini sering kali memerlukan penetapan pengadilan, sebelumnya mungkin membuat masyarakat enggan. Dengan inovasi berkelanjutan dari Pengadilan Negeri Pelaihari, kami yakin masyarakat tidak akan lagi merasa ragu atau sungkan. Hari ini, kami dapat memberikan penetapan dan dokumen administrasi pada hari yang sama," pungkas Hairin. (KY/Arief/Festy)


Berita Terkait