Penghubung KY Jateng Terima Sertifikat Elektronik Dari Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Agus Harimurti Yudhoyono secara resmi meluncurkan implementasi layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Semarang (Komisi Yudisial) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Agus Harimurti Yudhoyono secara resmi meluncurkan implementasi layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Bertempat di Gedung Gradika Praja Pemprov Jateng pada Jumat (12/07), acara ini merupakan momentum yang penting dalam peningkatan efisiensi pelayanan publik bidang pertanahan di Jateng. 

Penggunaan teknologi dalam pelayanan publik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi inovasi-inovasi lebih lanjut dalam meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Gubernur Jateng, jajaran Forkopimda dan Badan Pertanahan se-Jateng dan undangan lainnya. Setelah acara peluncuran dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat elektronik secara simbolis kepada Komisi Yudisial (KY) yang diterima oleh Kepala Biro Umum Supriatna dan stakeholder lainnya. 

Layanan elektronik yang diperkenalkan bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai prosedur administrasi pertanahan, yang sebelumnya mungkin memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan proses administrasi seperti pendaftaran tanah, pembaruan status kepemilikan, dan transaksi lainnya dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan transparan.

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Penghubung KY Jateng merupakan salah satu pionir dari perwakilan KY di daerah yang telah memiliki sertifikat elektronik hak pakai atas Kantor Penghubung KY Jateng.

“KY juga terus berkomitmen untuk mengawal kasus-kasus mafia tanah yang bergulir di pengadilan. Hal ini sebagai bagian dari tugas KY untuk menjaga marwah hakim dalam menangani perkara hukum agraria sehingga dapat memberi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah mereka," ujar Farhan. (KY/Farhan/Noer)


Berita Terkait