Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) terakhir yang diwawancara pada Kamis (11/7/2024) di Auditorium KY, Jakarta adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Mochammad Agus Salim.
Menurut calon, permasalahan utama kasus HAM itu terletak pada pembuktian, di mana memiliki keterbatasan karena saksi-saksi yang dihadirkan. Para saksi memiliki kekhawatiran atau ketakutan karena pelaku misalnya adalah pimpinannya. Namun, dengan pengalaman sebagi hakim ad hoc Tipikor, Agus yakin hakim tidak akan menyerah dengan keterbatasan.
“(Hakim akan) berusaha mendapatkan bukti se-firm dan sevalid mungkin agar memudahkan dalam proses pembuktian di persidangan,” beber Agus.
Sebagai hakim memang tidak bisa bersikap proaktif artinya harus lebih pasif. Untuk itu, ia mendorong lembaga-lembaga seperti Komnas Perempuan untuk memberikan keyakinan kepada para korban untuk berani memberikan keterangan dengan benar, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan yang diperlukan. Ketakutan saksi memberikan keterangan adalah permasalahan umum di Pengadilan HAM karena misalnya pelaku atau terdakwa adalah orang yang memiliki pangkat.
“Saya tetap menganjurkan agar para korban memberikan kesaksian dalam persidangan dengan sebenar-benarnya dan dengan sumpah” ujar Agus. (KY/Noer/Festy)