CHA Gunawan Widjaja: Ada Kondisi Genting untuk Miliki Hukum Acara Perdata Baru
Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Perdata kedua yang diwawancara di hari ketiga, Rabu (10/7/2024) adalah Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Perdata kedua yang diwawancara di hari ketiga, Rabu (10/7/2024) adalah Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja. Calon ditanyakan soal perbedaan dari HIR dan RBG dalam hukum acara perdata.

HIR adalah singkatan Herzien Inlandsch Reglement yaitu hukum acara perkara perdata yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Sedangkan RBG yang merupakan singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten, yaitu hukum acara perkara perdata di luar Jawa dan Madura.

Meskipun pasalnya ada yang berbeda, kata Gunawan, tetapi hukum acara tidak jauh berbeda. Lokasinya juga berbeda, jadi tidak masuk dalam dualisme. 

“Idealnya kita harus punya (KUH Perdata) seperti KUHP atau KUHAP yang baru. Saya setuju dengan kata genting karena seharusnya kita sudah punya hukum acara perdata yang sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujar Gunawan. 

Jika diberikan kesempatan memperbaharui hukum acara perdata saat ini, Gunawan merasa prinsip hukum acara perdata saat ini masih mencukupi. Namun, kekurangannya adalah hal dalam praktik yang kurang berjalan. Misal, penggunaan prinsip discovery untuk mendukung audi et alteram partem atau mendengar kedua belah pihak.

Discovery dilakukan jika salah satu pihak dalam perkara meminta bukti yang disembunyikan oleh pihak lain. Discovery dalam hukum common law merupakan suatu tahapan proses praperadilan dalam suatu perkara hukum dimana masing-masing pihak melalui hukum acara perdata dapat memperoleh bukti-bukti dari pihak lain melalui cara-cara penemuan seperti interogasi, permintaan produksi, dokumen, permintaan penerimaan dan deposisi. 

Juga menerapkan mareva injunction atau perintah pembekuan atau perlindungan aset atau anton piller order atau perintah pengadilan yang memberikan hak untuk menggeledah tempat dan menyita barang bukti tanpa peringatan sebelumnya. Dalam hukum merek itu sangat penting. 

“Karena dokumentasi-dokumentasi yang berkaitan dengan intellectual property cenderung disembunyikan oleh pihak. Jadi memang hal-hal kemudian yang berjalan sesuai dengan prinsip itu kita harus masukan,” saran Gunawan. (KY/Noer/Festy)

 

 


Berita Terkait