CHA Diana Malemita Ginting: Sengketa Terjadi karena Wajib Pajak Tidak Memberikan Dokumen yang Diperlukan
Calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak pertama, yaitu Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting yang dicecar soal sengketa pajak.

Jakarta (Komisi Yudisial) –  Calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak pertama, yaitu Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting yang dicecar soal sengketa pajak. 

Wajib pajak pertama-tama akan melakukan self assesement dengan menghitung dan membayar pajak sendiri. Kemudian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menguji kepatuhan wajib pajak. 

Bisa saja hasil perhitungannya berbeda dengan yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak. Hal ini kemudian bisa jadi sengketa keberatan di pengadilan pajak, tingkat banding, sampai PK. 

“Jadi ada perbedaan penafsiran hukum dan peraturan. Ketika diperiksa DJP, wajib pajak tidak memberikan dokumen yang dimintakan, kemudian muncul ketika proses di peradilan pajak. Jadi kalau tidak ada bukti hasil perhitungan, maka nilai pajaknya akan berbeda antara DJP dan wajib pajak,” jelas Diana.

Tidak selalu selisih perhitungan pajak merupakan kesalahan wajib pajak. Hasil pemeriksaan ini bisa berbeda ketetapan pajaknya. Bisa nihil apabila hasil pemeriksaan sesuai. Kurang bayar, dalam hal ini wajib pajak harus membayar kekurangan. Atau kelebihan bayar yang dikembalikan oleh negara. Namun, masih ada ruang bagi DJP dan wajib pajak untuk melakukan pembahasan bersama. 

“Tapi paling diutamakan kebenaran subtsansi, atau materiilnya. Apakah benar nilainya segitu. Jadi bukan (DJP) mencari-cari bukti lainnya,” ujar Diana.

Saat sengketa, lanjut Diana, bukan semata-mata hitungan, tetapi memastikan penerapan hukum sudah benar. Misalnya apakah suatu pengeluaran dapat dikenakan pajak atau tidak. Karena untuk penghasilan kena pajak ada, banyak komponen biaya yang dihitung. Biaya ini jadi pengurang, sehingga didapatkan laba penghasilan kena pajak. 

Namun, bisa jadi dalam pengakuan laba terjadi perbedaan pendapat yang ujungnya menjadi penghitungan pajak penghasilan.

Apabila telah terbit putusan dari pengadilan pajak atau MA, hasilnya akan disampaikan ke DJP. DJP akan membaca, di pihak yang kalah atau menang, karena akan menentukan tindakan DJP. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait