Pasca Uji Materi, Hakim Konstitusi Tidak Menjadi Objek Pengawasan KY
Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto menyambangi Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (2/7/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto menyambangi Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (2/7/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Sebelum ke KY, para mahasiswa pergi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu sehingga ketika mengetahui bahwa MK tidak bisa diawasi KY, maka menjadi tanya tanya. 

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in menjelaskan bahwa memang hakim konstitusi memang tidak lagi menjadi objek pengawasan KY. Juma’in menjelaskan, sebelum judicial review hakim di MK pada awalnya diawasi oleh KY. Namun dalam judicial review sebanyak dua kali dalam undang-undang yang berbeda, kewenangan KY mengawasi hakim di MK dihapus.

“Setelah itu, perwakilan KY semula menjadi salah satu anggota dalam Majelis Kehormatan MK. Namun dalam UU MK terbaru, KY tidak terlibat lagi dalam bentuk apapun terhadap kode etik Hakim Konstitusi. Harusnya pertanyaan ini ditanyakan di MK tadi,” seloroh Juma’in.

Pasca amendemen UUD NRI Tahun 1945, KY masuk ke bagian kekuasaan kehakiman bersama MK dan Mahkamah Agung (MA), meskipun secara kewenangan tidak sebagai lembaga peradilan.

“Jadi kedudukan hukum KY cukup unik dan spesial, karena dasar pembentukannya adalah UUD NRI Tahun 1945. Meskipun wewenangnya terbatas dan sering dihapus, tetapi diharapkan dengan adanya wacana revisi UU KY ke depan, maka semoga KY semakin kuat wewenangnya,” harap Juma’in.

Sebagai lembaga penegak kode etik hakim, Juma’in menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim. KY sekarang memiliki 20 Kantor Penghubung di daerah. Bahkan KY memiliki Penghubung di Jawa Tengah yang merupakan provinsi Universitas Muhammadiyah Purwokerto  berasal.

“Jadi jika teman-teman mahasiswa menemukan pelanggaran KEPPH oleh hakim, silahkan menghubungi Penghubung KY di Semarang. Tentu saja pelaporan harus dengan alat bukti yang kuat,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait