Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kedatangan puluhan mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Semarang, Senin (1/7/2024) di di Ruang Pers KY, Jakarta. Diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto, seorang mahasiswa bertanya soal perbandingan persentase hakim yang berintegritas dengan yang tidak berintegritas.
Totok mengakui bahwa KY belum pernah melakukan penelitian tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan antara oknum dan lembaga. Hakim sebagai profesi tidak bisa disamakan dengan oknum sebagai individu. Misalnya jika ada oknum pelaku pelanggaran kode etik disebut sebagai mahasiswa Universitas Semarang, maka peserta audiensi yang mungkin satu almamater akan protes.
Totok menganggap tidak elok jika menyebut kelakukan oknum sebagai perwakilan keseluruhan lembaga.
“Apakah banyak oknum hakim yang melakukan pelanggaran kode etik? Banyak, tetapi tidak semua hakim bersikap demikian, karena masih banyak juga hakim yang menerapkan nilai-nilai KEPPH. Sehingga tidak adil jika dikatakan semua hakim Indonesia tidak baik,” jelas Totok.
Dalam rangka menjaga integritas hakim tersebut, maka KY rajin melakukan pelatihan bagi para hakim, baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan lembaga lain. Pelatihan ini misalnya adalah Pemantapan KEPPH, Eksplorasi KEPPH maupun tematik. Mungkin saja karena kesibukan, sehingga hakim menjadi kurang update dengan hukum terbaru. Apalagi perkembangan hukum saat ini sangat cepat.
“Saya bahkan menjadi salah satu pengajar. Dari pelatihan tersebut, banyak hakim yang mendapat persepsi baru terkait tugas KY. Misalnya saat diberi kesempatan akting menjadi komisioner KY saat menjatuhkan sanksi pelanggaran KEPPH, ternyata hakim lebih sadis memberikan sanksinya dibandingkan KY,” beber Totok.
Selain dengan pelatihan, KY juga melakukan advokasi bagi hakim yang direndahkan keluhuran martabat dan kehormatannya. Misalnya, saat ada hakim yang dipukul dengan ikat pinggang, KY dan tim langsung menerjunkan timnya untuk melakukan pendampingan.
“KY juga memiliki Kantor Penghubung KY yang tersebar di 20 provinsi. Sehingga jika ada hakim yang hendak melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang mereka alami, mereka bisa menghubungi Penghubung KY di daerah,” jelas Totok. (KY/Noer/Festy)