Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar didampingi para pejabat struktural Sekretariat Jenderal KY menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR untuk membahas Rencana Kerja Anggaran/Rencana Kerja Pemerintah (RKA/RKP KL) Pagu Indikatif TA 2025, Kamis (13/6) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. Dalam kesempatan ini KY menjabarkan secara detail pagu indikatif beserta Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2024 dan 2025.
"Berdasarkan DIPA No. SP DIPA- 100.01.1.439479/2024 tanggal 24 November 2023, Komisi Yudisial mendapatkan pagu alokasi sebesar Rp 170.866.562.000. Pagu alokasi tersebut terbagi dalam dua jenis belanja, yaitu belanja barang operasional dan belanja barang nonoperasional," jelas Arie.
Belanja barang operasional merupakan anggaran yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rutin KY, sedangkan belanja barang nonoperasional merupakan anggaran yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal pengadaan sarana dan prasarana sebagai penunjang pekerjaan pegawai dan juga belanja yang dipergunakan untuk memenuhi pelaksanaan tugas dan wewenang KY, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY.
Di tahun 2024, KY mendapat mandat melaksanakan empat proyek prioritas nasional, yaitu Pemantauan Persidangan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Advokasi Preventif, Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta Teknis Hkum Peradilan, dan Pengembangan Integritas Hakim.
Sedikit ada pengembangan, pada tahun 2025 mendatang Pagu Indikatif Tahun 2025 akan dialokasikan pada empat proyek prioritas nasional yang terdiri dari dua proyek prioritas nasional lanjutan tahun 2024, yakni Pelatihan KEPPH dan teknis hukum Peradilan, serta Pengukuran Indeks Integritas Hakim. Sedangkan satu lagi merupakan agenda proyek prioritas nasional yang mendukung pelaksanaan Rekomendasi Hasil Kajian Penguatan Kelembagaan KY serta Penguatan dan Integrasi Database Rekam Jejak Hakim. Terdapatnya mandat melaksanakan Proyek Prioritas Nasional memberikan persepsi positif, bahwa KY dinilai penting dalam memberikan kontribusi aktif terhadap agenda pembangunan nasional pemerintah.
Spesifik ditanya tentang alokasi anggaran pada Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA), Arie menyebutkan bahwa anggaran Seleksi CHA di tahun 2025 hanya teralokasi untuk satu kali seleksi.
"Untuk tahun 2025, baru tersedia untuk satu kali seleksi. Tambahan anggaran ini, salah satunya untuk tambahan satu kali lagi, sehingga terselenggara 2 kali," jelas Arie.
Adapun pemilihan dua kali pelaksanaan SCHA ini didasarkan pada lamanya proses seleksi. Proses SCHA sendiri memakan waktu selama 6 bulan, sehingga dalam waktu satu tahun KY maksimal melaksanakan dua kali.
Kesimpulan dari RDP yang dipimpin oleh Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh ini memunculkan kesimpulan bahwa Komisi III DPR dapat menerima penjelasan usulan program KY sesuai Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 167.336.343.000 dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 116.890.331.500, sehingga menjadi Rp 284.226.675.500. (KY/Halima/Festy)