Banjarbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk sinergi kelembagaan di wilayah tersebut. Koordinator Penghubung KY Kalsel Syaban Husin Mubarak didampingi Asisten Penghubung KY Muhammad Arief menjelaskan wewenang dan tugas KY.
Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KY bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Ia menjelaskan juga tugas Penghubung KY Kalsel sebagai unit yang membantu pelaksanaan tugas KY di daerah.
"Tujuan kami untuk silaturahmi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel dengan harapan semoga ke depan dapat besinergi dalam mensosialisasikan peran Penghubung KY Kalsel kepada masyarakat luas yang ada di Banua kita," ucap Syaban Selasa, (14/5/2024) di Banjarbaru.
Kepala Biro Hukum yang diwakili oleh Kepala Subbagian Litigasi Bagian Hukum dan Informasi Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Kalsel Yudi Aphani menyatakan siap bersinergi dan mendukung kegiatan Penghubung KY Wilayah Kalimantan Selatan, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Penghubung KY Wilayah Kalsel atas kehadirannya dan mudah mudahan kedepannya kita bisa bersinergi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat," pungkas Yudi. (KY/Arief/Festy)