Padang (Komisi Yudisial) - Hakim dituntut menjaga kemuliaan profesi dengan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah berharap, agar hakim mengimplementasikan KEPPH di dalam kehidupan sehari-hari sehingga hakim paham dengan perilaku yang wajib dilakukan dan dilarang. Oleh karena itu, KY menggelar pelatihan Ekplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Masyarakat bagi hakim di wilayah Sumatera Barat yang digelar Selasa s.d. Kamis (14 s.d 16 Mei 2024).
Nurdjanah menuturkan, apabila seorang hakim ingin sampai pada karier tertinggi sebagai seorang hakim agung, maka harus mulai dirintis dari sekarang dengan mengimplementasikan KEPPH.
“Selain penguasaan kompetensi teknis, yang tidak kalah penting adalah menjaga integritas. Karena untuk menjadi hakim agung akan dilakukan penelusuran rekam jejak hakim,” tegas perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ini.
Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi menyampaikan, pelatihan ini merupakan pelatihan yang kelima dari 12 rangkaian pelatihan yang akan diselenggarakan KY di 2024.
“Peserta pelatihan ada 60 orang hakim yang terdiri dari 30 hakim pada peradilan umum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan 30 hakim pada peradilan agama di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat,” jelas Untung. (KY/Jaya/Festy)