Revisi UU KY Memperkuat Fungsi Pengawasan
Ketua KY Amzulian Rifai saat menyampaikan pidato pada seminar nasional dengan tema “Penguatan Peran KY dan Tantangan Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman”, Selasa (14/5/2024) di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.

Surabaya (Komisi Yudisial) - Indonesia adalah negara hukum, sehingga tumbuhnya kepercayaan pada peradilan adalah bagian penting yang harus terpenuhi. Salah satu upaya untuk memperoleh kepercayaan publik adalah dengan menghadirkan lembaga pengawas eksternal bagi lembaga peradilan. Penempatan Komisi Yudisial (KY) ke dalam UUD 1945 menunjukkan urgensi dan strategisnya lembaga pengawas eksternal para hakim di Indonesia ini.

Pentingnya peningkatan pengawasan hakim disampaikan Ketua KY Amzulian Rifai  saat menyampaikan pidato pada seminar nasional dengan tema “Penguatan Peran KY dan Tantangan Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman”, Selasa (14/5/2024) di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.

Lebih lanjut Amzulian menjelaskan, pengadilan merupakan institusi negara yang akan menentukan apakah publik akan memperoleh keadilan atau tidak. Pengadilan pula yang menjadi arena terakhir bagi mereka untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi itu secara adil.

Namun, di balik urgensi pengawasan hakim, Amzulian mengungkap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh KY untuk dapat menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Tantangan dan permasalahan tersebut terbagi menjadi dua domain dasar, yakni kewenangan dan kelembagaan yang di dalamnya termasuk struktur organisasi, anggaran, dan jumlah laporan masyarakat terkait dengan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di lingkungan peradilan.

 “Reformasi Indonesia 1998 menghasilkan suatu kehendak yang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan yang tidak hanya dilakukan secara internal Mahkamah Agung (MA), tetapi juga melalui pengawasan eksternal oleh KY. Oleh karenanya, wajar saja kalau ekspektasi publik yang tinggi seharusnya diikuti pula kemampuan KY untuk menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi," urai Amzulian.

Ditambahkan Amzulian, formulasi kewenangan dan kelembagaan KY yang ideal perlu dibangun melalui kerja kolektif dan berkelanjutan antara semua unsur, baik dengan MA, pemerintah, institusi peradilan dan penegak hukum, perguruan tinggi dan masyarakat. Amanah konstitusi yang dibebankan kepada KY harus diimplementasikan secara optimal dalam mendorong independensi dan akuntabilitas peradilan di Indonesia. Hal itu dapat diwujudkan melalui revitalisasi kewenangan dan kelembagaan KY dalam wujud Revisi UU KY.

"Tujuan itu hanya bisa dicapai dengan penguatan KY, baik secara kelembagaan maupun kewenangannya agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal," urai Amzulian.

Selain itu, Revisi UU KY menjadi pintu masuk menuju KY dengan visi yang sama dengan tujuan awal pembentukannya. Paradigma yang dianut dalam mewujudkan peradilan yang independen dan akuntabel hendaknya tidak terbatas pada aspek parsial di domain pengawasan, melainkan dengan aspek holistik melalui pembinaan, advokasi, dan kapasitas hakim.

“Harus ada kolaborasi yang ideal antara KY, MA, pemerintah, dan DPR dalam merevisi UU KY. Hanya dengan cara ini, maka upaya memperkuat fungsi pengawasan KY demi menggapai masa depan peradilan Indonesia yang lebih berkualitas dapat tercapai," tutup Amzulian. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait