Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Selasa (7/5) di Auditorium KY, Jakarta. Untuk lebih memahami tugas dan wewenang KY, para mahasiswa ini disambut hangat oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in dan Pranata Humas Ahli Muda KY Festy Rahma Hidayati.
Juma’in menjelaskan sejarah dan dasar hukum pembentukan KY. Menurutnya, KY dibentuk berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam kesempatan itu, Juma'in menjelaskan bahwa saat ini KY sedang menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim _ad hoc_ Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
"Seleksi terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Saat ini, proses seleksi ada di tahap seleksi kesehatan dan kepribadian," jelas Juma'in.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa bertanya apabila ada hakim yang diduga menerima gratifikasi atau suap apa yang akan dilakukan KY dan apa sanksi yang diberikan. Menurut Juma'in, KY akan menelusuri laporan tersebut, misalnya dengan menurunkan tim investigasi.
“Bila ada laporan pertemuan antara hakim dan pihak yang berperkara, KY bisa menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut. Bila terbukti, maka KY akan menjatuhkan sanksi," jelas Juma’in.
Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, lanjut Juma'in, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat yang diputus melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung.
Audiensi ini dilakukan untuk memenuhi mata kuliah Hukum Tata Negara sehingga mahasiswa dapat lebih memahami tugas dan wewenang lembaga negara terkait kekuasaan kehakiman. (KY/Yandi/Festy)