Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari perwakilan United Kingdom Ministry of Justice (Kementerian Kehakiman Inggris) pada Jumat (15/03) di Gedung KY, Jakarta.
Delegasi yang yang terdiri dari Tim Britten (Digital Delivery Director of the His Majesty’s Court Service), Ed Tynan (Head of Rule of Law), Idil Mohamud (Rule of Law Programme and Policy Advisor), Sam Perkins (Political Counsellor British Embassy Jakarta), dan Ramon Sevilla (Political Officer British Embassy Jakarta) ini diterima di Ruangan Rapat Pimpinan KY. Hadir mewakili KY adalah Anggota KY Sukma Violetta, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, dan pejabat struktural KY.
Tim Britten mewakili delegasi menyatakan bahwa tujuan kedatangan mereka ke KY adalah untuk lebih memahami proses bisnis dan prioritas supremasi hukum yang relevan dari KY. Tim ingin diberikan informasi mengenai tanggung jawab dan kewenangan KY dalam sistem hukum Indonesia, perspektif yang lebih luas mengenai peran KY dalam supremasi hukum di Indonesia dan bidang-bidang penting lainnya, partisipasi masyarakat dalam proses peradilan, berbagi pengalaman dalam perekrutan, pengawasan dan pengelolaan hakim, dan kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional.
“Kami sudah melakukan kunjungan ke berbagai lembaga pemerintahan dan institusi selama di sini (Indonesia). Hal ini untuk memahami dan membuka kesempatan bekerja sama di masa dengan negara yang menganut paham demokrasi,” ujar Tim.
Sukma Violetta menyambut baik maksud dan kedatangan dari perwakilan United Kingdom Ministry of Justice. Sukma kemudian secara garis besar menjelaskan posisi KY, di antaranya tinjauan tentang negara hukum dan peran KY. Dimulai dari rekrutmen yudisial, di mana memiliki wewenang menyeleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), misalnya peradilan tipikor dan hubungan industrial.
KY juga melakukan pengawasan dan investigasi hakim, dengan melakukan proses disipliner yudisial dan melakukan sidang kasus-kasus disipliner yudisial. Sanksi akan diberikan jika dugaan pelanggaran terbukti melalui penyelidikan. KY akan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi dugaan pengaduan masyarakat. KY juga melindungi hakim dengan melakukan tindakan hukum dan/atau tindakan lain terhadap orang perseorangan, sekelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim.
Sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma tidak lupa menjelaskan bahwa KY melakukan program peningkatan kapasitas hakim. Pelatihan KY untuk dilakukan bagi 600 hakim pertahun. Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan keahlian para hakim, untuk memastikan penerapan hukum yang benar dan efektif serta untuk mewujudkan keadilan. Pelatihan ini dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni pelatihan KEPPH, pelatihan tematik, dan pelatihan khusus (pelatihan hakim bersertifikat).
“Terkait kerja sama, kami paling membutuhkan kerja sama pelatihan. Terutama mengenai etik hakim di Inggris, apakah ada perbedaan dengan Indonesia,” ujar Sukma.
Pertemuan di siang hari tersebut banyak diiisi diskusi mengenai berbagai hal, terutama dari perwakilan United Kingdom Ministry of Justice, ada banyak hal yang ditanyakan mengenai KY. Dalam pertemuan tersebut terungkap ternyata ada banyak persamaan keberadaan KY dengan di Inggris, meskipun di Inggris kewenangan yang dimiliki KY tersebar di beberapa lembaga dan institusi negara. Untuk memperdalam pemahaman dan menyusun kerja sama lebih matang, kedua belah pihak sepakat untuk dapat melakukan pertemuan kembali di kemudian hari. (KY/Noer)