Harap Partisipasi Publik, KY Gelar ToT Pemantauan PBH untuk Jejaring Jatim
Anggota KY Sukma Violetta saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur secara luring dan daring, Rabu (24/4/2024) di Surabaya.

Surabaya (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus mendorong keterlibatan publik dalam mewujudkan kesetaraan gender pada persidangan perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Anggota KY Sukma Violetta mengatakan perlunya peningkatan keterlibatan masyarakat, khususnya pendamping PBH dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pemantauan persidangan perkara PBH. Pemantauan persidangan perkara PBH ini sebagai upaya memastikan agar hakim mengimplementasikan Perma No. 3 Tahun 2017 dan mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

"Meski tren perkara PBH tidak sebanyak perkara pidana dan perdata, tetapi perkara PBH bertambah setiap tahunnya. Tahun 2023 ada 43 permohonan pemantauan, sementara tahun sebelumnya hanya 19. Namun, kami mengemban amanah untuk harus melayani masyarakat," ujar Sukma saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur secara luring dan daring, Rabu (24/4/2024) di Surabaya.

 

Sukma melanjutkan, sebagai upaya untuk meningkatkan keterlibatan publik ini, maka KY menggelar ToT Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur agar siapa pun dapat melakukan pemantauan mandiri untuk mengawal perkara-perkara perempuan dan kelompok rentan saat berhadapan dengan hukum. 

 

Sukma menjelaskan, selain mendapatkan ToT, KY telah memfasilitasi dengan buku Pedoman Pemantauan PBH yang dilengkapi dengan instrumen pemantauan sehingga memudahkan publik dalam melakukan pemantauan mandiri. Dalam buku tersebut diharapkan masyarakat mampu memahami 10 prinsip dalam KEPPH dan Perma No.3 tahun 2017 yang menjadi dasar pengamatan. 

 

Dalam sesi tanya jawab, KY menerima berbagai masukan yang salah satunya disuarakan oleh pendamping difabel yang menyatakan bahwa difabel sebagai kelompok rentan di lapangan juga membutuhkan pendampingan selama pemberian keterangan di persidangan.

 

Masukan tersebut diyakini Sukma sebagai bukti bahwa kerja sama antar lembaga terkait, LSM, LBH, tidak boleh hanya fokus pada satu permasalahan.

 

"Memang lebih sedikit lagi isu bagi kaum difabel dalam peradilan, meski realitas masih minim, tetapi tetap harus dilakukan karena peradilan harus inklusif untuk pemberdayaan kelompok marginal. Di tengah keterbatasan, mari kita perluas kerja sama di banyak titik permasalahan untuk membuat pembaharuan yang riil dan dapat digunakan," tutup Sukma.

 

Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Niniek Ariyani membekali para peserta dengan persiapan pemantauan hingga pasca pemantauan.

Pada persiapan pemantauan, ungkap Niniek, masyarakat atau pendamping wajib mencari informasi mengenai posisi kasus dan nomor perkara, sehingga memiliki pemahaman awal apa yang harus diamati.  

 

Sementara pada pelaksanaan pemantauan, masyarakat diharapkan mencatat, mengisi formulir pemantauan mandiri, serta menganalisis jalannya persidangan. Sedangkan pada pasca pemantauan, masyarakat menyerahkan formulir pemantauan mandiri dan laporan hasil pemantauan secara tertulis untuk disampaikan ke KY.

 

Niniek juga berharap, untuk persidangan  kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan lainnya di mana persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum, maka diperlukan peran pendamping PBH untuk melakukan pemantauan. Permohonan pemantauan dapat disampaikan secara langsung ke KY atau Penghubung KY di 20 wilayah, atau melalui email: pemantauan@komisiyudisial.go.id.

 

"KY juga dapat melakukan inisiatif pemantauan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik yang diberitakan di media sebagai bentuk peran aktif KY untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran KEPPH," pungkas Niniek.

 

Sebagai informasi, pelatihan dihadiri oleh  perwakilan LBH, LSM, dan paralegal wilayah Jawa Timur yang memberikan perhatian pada pendampingan hukum perkara PBH, anak, dan kelompok rentan. Pelatihan ini merupakan pelatihan pertama sebagai komitmen KY dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan kesetaraan gender. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait