Bandung (Komisi Yudisial) – Sebagai tindak lanjut pertemuan antara Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko menyatakan dukungan Bappenas terhadap penguatan KY.
“Menindaklanjuti pertemuan antara Ketua KY dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, maka Bappenas menyatakan komitmen untuk penguatan KY. Seperti yang diamanatkan pak menteri, KY ini termasuk lembaga negara yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Berbagai macam evidence membutuhkan KY yang kuat agar supremasi hukum berjalan dengan kuat," jelas Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko dalam Rapat Kerja (Raker) KY, Selasa (20/02/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Bogat mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang berhalangan hadir memaparkan tema “Peran KY dalam Penguatan Kelembagaan Hukum dalam Rancangan RPJMN 2025-2029”.
Bogat menjelaskan kerangka pikir program pembangunan penguatan kelembagaan hukum dalam rancangan RPJMN 2025--2029. Target penguatan kelembagaan hukum adalah terwujudnya lembaga penegak hukum yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. KY berperan dalam penguatan lembaga kekuasaan kehakiman melalui pembentukan dan pembangunan Kantor Penghubung KY. Poin-poin penguatan kewenangan KY melalui penguatan Kantor Penghubung KY dan penguatan kolaborasi KY-MA dengan penguatan Kebijakan dalam dokumen Perencanaan dan Penganggaran/Peraturan KY dengan cara dimasukkan di dalam dokumen RPJMN, RKP, dan Renja.
Bogat lebih lanjut menjelaskan bahwa penguatan Penghubung KY dapat dilakukan dengan cara memberikan rekomendasi kebijakan mengenai status kelembagaan dan penguatan kewenangan Kantor Penghubung melalui Peraturan KY. Selain itu juga diperlukan adanya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Penghubung, pembangunan Kantor Penghubung KY melalui alternatif pembiayaan seperti SBSN. Menurutnya, penguatan kolaborasi KY-MA dilakukan dengan memberikan dukungan KY dalam penguatan database rekam jejak hakim potensial yang akan menjadi hakim agung.
“Penguatan Kantor Penghubung berupa pembangunan Gedung dapat dibiayai dengan SBSN, sedangkan penguatan kolaborasi KY-MA dapat didukung melalui hibah,” beber Bogat.
Terakhir Bogat menjelaskan bagaimana penyusunan program nasional di Bappenas. Bappenas memiliki tata kelola tentang program nasional. Bappenas sendiri sedang introspeksi diri dalam tata kelola lembaga. Untuk itu, KY harus selalu berkoordinasi terkait rencana program nasional, karena tidak semua program Kementerian/Lembaga negara layak menjadi program nasional.
“Program rutin atau tugas utama atau core business lembaga negara bisa menjadi program nasional. Selama ini kami tidak pernah menutup diri terhadap usulan Kementerian/Lembaga terkait program nasional,” pungkas Bogat. (KY/Noer/Festy)