KY Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu
Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, Rabu (17/1) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki tahun politik 2024, Komisi Yudisial (KY) menyatakan berkomitmen mendukung kelancaran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan berkolaborasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Komitmen tersebut diwujudkan dengan diselenggarakannya Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, Rabu (17/1) di Jakarta. 

 

Terdapat tiga ruang lingkup yang disepakati dalam deklarasi. Pertama, berpartisipasi dalam terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta melakukan pemantauan persidangan pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa pemilu dan pilkada. 

 

Ketua KY Amzulian membuka deklarasi dengan menyoroti urgensi kesepakatan demi terselenggaranya pemilu yang diharapkan. Menurutnya, di era demokratis, persoalan pemilu sangat mungkin dibawa ke pengadilan. 

 

"Pada akhirnya, persidangan menjadi arena di mana sengketa tersebut dapat diselesaikan. Untuk itu, agar persidangan dapat berjalan dengan baik, maka perlu ada yang mengawasi jalannya persidangan," jelas Amzulian.

 

Amzulian berharap melalui pemantauan persidangan, maka dapat memastikan pesta demokrasi berjalan secara berintegritas, adil, dan transparan. 

 

Senada dengan Amzulian, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar juga memaknai deklarasi ini bukan hanya pertemuan formal saja, melainkan momentum bersama untuk merajut komitmen menjaga pemilu.

 

"Setiap proses penyelesaian perkara pemilu dan pilkada harus berlangsung dengan transparan, adil, dan mengakomodasi berbagai suara di dalam masyarakat. Hal ini dilakukan dengan pengawasan persidangan bersama seperti yang telah dirancang," tutur Arie.

 

Sebagai tindak lanjut deklarasi, KY terlebih dahulu akan membekali pelaksana pemantauan persidangan dengan bimbingan teknis (bimtek) secara daring pada Kamis (18/1). Bimtek akan diisi dengan topik-topik yang relevan untuk Petugas Pemantau Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan oleh 20 Penghubung KY serta perwakilan seluruh provinsi di Indonesia untuk pihak Bawaslu, KPU, Kemenpora, UI, dan Perludem. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait