Serdang Bedagai (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Masyarakat Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) beserta Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP) dan Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Bitra Indonesia) melaksanakan dialog nasional kelembagaan dengan tema “Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Selasa (21/11), Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penghubung KY Sumut menyasar komunitas petani untuk mengedukasi publik tentang kelembagaan KY, sistem peradilan Indonesia, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih.
Plt. Koordinator Penghubung KY Sumut Muhrizal Syahputra menjelaskan bahwa ada dua kewenangan KY yakni, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Terkait tugas KY untuk melakukan pengawasan hakim, ia mempersilakan masyarakat Serdang Bedagai yang ingin mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), maka bisa langsung datang ke Kantor Penghubung KY Wilayah Sumut di Medan.
“Dalam melayani masyarakat, Penghubung KY akan berupaya memberikan pelayanan terbaik. Pada umumnya, masyarakat yang datang ke KY adalah orang yang sedang berperkara," ungkap Muhrizal Syahputra.
Ia menjelaskan persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelapor. "Mohon disertai dengan bukti-bukti agar KY dapat menindaklanjuti," lanjut Muhrizal.
Penghubung KY Sumut juga berharap kepada SPSB dapat berperan aktif ikut serta mengawal peradilan, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai sehingga partisipasi publik dalam hal ini dapat mendorong terwujudnya peradilan yang bersih.
Ketua Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) Arie Putra Siregar menyampaikan bahwa adanya wadah SPSB ini membantu masyarakat kelompok tani belajar tentang hukum. Ia mengapresiasi bahwa Penghubung KY Sumut memberikan edukasi kepada SPSB.
"Penghubung KY Sumut tentu dapat membantu masyarakat, khususnya SPSB untuk memperoleh pemahaman apabila mereka berhadapan dengan hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," harap Arie.
Hal senada disampaikan Koordinator SIKAP Quadi Azam yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk menjaga dan menghormati independensi hakim dan peradilan. Menurutnya, masyarakat dapat melakukan upaya untuk membantu KY menjaga dan menegakkan marwah hakim.
"Ketika masyarakat bertanggung jawab untuk tidak terlibat dalam upaya-upaya yang bisa memengaruhi proses hukum dan putusan pengadilan, maka masih ada harapan untuk tegaknya keadilan," pungkas Quadi. (KY/Frans/Festy)