Sambangi Desa Rinding Allo, Penghubung KY Sulsel Kenalkan Wewenang dan Tugas KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkenalkan KY kepada warga Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Luwu Utara (Komisi Yudisial) – Dengan menempuh jarak kurang lebih 527 km dari Kota Makassar menuju Kabupaten Luwu Utara yang dilalui jalur darat selama kurang lebih 13 jam dan kemudian dilanjutkan dengan menempuh jarak 60 km ke Desa Rinding Allo dengan waktu tempuh sekitar 3 jam, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkenalkan KY kepada warga Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

 

Penghubung KY Sulsel bertemu langsung dengan warga Desa Rinding Allo untuk menggelar kegiatan Dialog Nasional Kelembagaan dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Rinding Allo, dan diawali dengan persembahan tarian adat Desa Rinding Allo, Senin (20/11).

Koordinator Penghubung KY Sulsel Azwar Mahis mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses informasi mengenai KY, apalagi untuk daerah pelosok.

 

“Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Selatan bisa hadir di tengah-tengah kami, dimana wilayah kami sangat jauh dari kota Makassar dan dengan medan yang lumayan sulit. Jujur juga saya katakan kami belum mengetahui apa itu Komisi Yudisial. Untuk itu, kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat penting bagi kami karena kami bisa memperoleh informasi baru yang tentunya bermanfaat buat kami warga Rinding Allo,” tutur Kepala Desa Rinding Allo Rahmat Patta Bone dalam sambutannya.

 

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami memberanikan diri untuk menggelar kegiatan ini di desa Rinding Allo. Komisi Yudisial adalah penegak etik, yang fokus pengawasannya hanya kepada hakim. Komisi Yudisial hadir untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar Azwar.

 

Lanjut Azwar, KY memiliki 20 Penghubung KY, termasuk di Makassar dengan wilayah kerja Sulsel dan Sulbar. Keberadaan Penghubung KY di daerah ini agar mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan dari KY, termasuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dan mengajukan permohonan pemantauan sidang terhadap perkara tertentu.

 

Azwar menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor ke KY, karena pelapor dan terlapor dirahasiakan identitasnya. Warga desa Rinding Allo juga diajak turut serta untuk berperan aktif mendukung KY untuk mewujudkan peradilan bersih.

Senada dengan hal itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Andi Djemma Palopo Abdul Rahman Nur juga menekankan bahwa kehadiran KY penting dalam rangka pengawasan terhadap hakim dan pengadilan. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim, sehingga peradilan yang bersih bisa terwujud.

 

Hadir mewakili masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rongkong menyatakan apresiasi terhadap kegiatan ini.

 

“Kegiatan yang dilakukan oleh Penghubung KY Sulsel ini baik karena melibatkan masyarakat. Kita yang berada di ruangan ini mulai mengenal KY. Sebagai warga Desa Rinding Allo, kita juga harus peduli dan turut membantu Komisi Yudisial, contoh sederhananya menyebarluaskan informasi mengenai Komisi Yudisial," pungkas Pasalongan. (KY/Dewi/Festy)

 

 

 


Berita Terkait