Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) terakhir di hari pertama untuk Kamar Pidana adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Salah satu topik yang disorot terkait hukuman mati. Achmad Setyo menyatakan, hukuman mati sepanjang masih ada dalam undang-undang normatif, maka tetap berlaku. Pidana hukuman mati di KUHP baru berbeda dengan KUHP lama, di mana hukuman mati bisa dilaksanakan 10 tahun setelah putusan ikrah. Jika dalam 10 tahun ada perubahan, maka pidana masih dipertimbangkan. Pidana mati adalah pidana alternatif apabila tidak ada jalan lain untuk memperbaiki terdakwa. Namun, hukuman mati masih diperlukan untuk melindungi kehidupan itu sendiri. Misalnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan secara keji, korupsi, dan narkoba.
“Ada pandangan hukuman mati bertentangan dengan Pancasila. Menurut saya, hukuman mati untuk menjaga kehidupan itu sendiri tidak bertentangan dengan Pancasila. Meskipun saya belum menangani perkara yang dituntut dengan hukuman mati,” tegas Achmad.
Achmad mengakui kondisi Mahkamah Agung (MA) saat ini tidak baik-baik saja. Tidak hanya hakim agung, termasuk pegawai di MA. Persoalannya pegawai teknis keluar-masuk ke MA tidak ada batas waktu. Ini yang perlu diperhatikan pimpinan, seharusnya pegawai teknis punya batas waktu di Gedung MA. Sedangkan pengawasan hakim agung ada di pimpinan di MA itu sendiri.
“Kepercayaan publik itu tanggung jawab seluruh jajaran di MA, tidak hanya hakim. Gaya hidup bertingkah laku seolah pengusaha besar bisa menyakiti masyarakat, maka harus dijaga,” pungkas Achmad. (KY/Noer/Festy)