Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Papua Perdalam Pengetahuan Tentang KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) memberikan pembekalan Praktik Kerja Lapangan ( PKL) terkait kelembagaan KY kepada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Fattahul Muluk Papua, Selasa (3/10) di kampus IAIN Fattahul Muluk Papua, Jayapura.

Jayapura (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) memberikan pembekalan Praktik Kerja Lapangan ( PKL) terkait kelembagaan KY kepada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Fattahul Muluk Papua, Selasa (3/10) di kampus IAIN Fattahul Muluk Papua, Jayapura. Penjelasan KY ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan mahasiswa terkait wewenang dan tugas KY sebelum menjalani PKL yang salah satunya di Penghubung KY Papua. 

Asisten Penghubung KY Papua Ningrat H. Fadhilah menjelaskan seluk-beluk kelahiran KY yang dimulai dari amendemen UUD 1945. Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

"KY memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA; dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Ningrat.

Menutup paparan tersebut, Ningrat mengatakan bahwa membangun kepercayaan publik itu sangat penting. Oleh karena itu, KY melalui Penghuhung KY Papua berkomitmen untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap hakim. Ia meminta dukungan semua elemen masyarakat untuk mewujudkan hal itu.

Setelah pemberian pembekalan, sebagain mahasiswa akan melaksanakan PKL di Kantor Penghubung KY Papua yang berlokasi di Jalan Raya Abepura, Ale-ale, Padang Bulan, Hedam, Kota Jayapura, Papua. Koordinator Penghubung KY Papua Methodius Kossay menyampaikan hadirnya mahasiswa PKL tersebut dapat memperkuat Penghubung KY Papua secara kelembagaan dan juga partisipasi publik. Selain itu sebagai bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

“Semoga ke depannya akan banyak perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang ada di Papua untuk bisa mengirimkan anak didiknya dalam rangka PKL atau magang di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Papua,” harap Metho.

Dosen IAIN Fattahul Muluk Papua Nor Khasanah berharap kegiatan PKL ini akan mempererat hubungan antara Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua dan Penghubung KY Papua. 

“Secara khusus, mahasiswa diharapkan dapat menimba ilmu dan mendapatkan pengalaman kerja dan fungsi dari tugas KY di daerah sebagai pengawas fungsi hakim di pengadilan,” pungkasnya. (KY/PKY Papua/Festy)


Berita Terkait