Penghubung KY Wilayah Kalimantan Selatan Terima Audiensi Mahasiswa FH ULM
Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Selatan terima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) untuk memenuhi salah satu tugas mengenal lebih dekat tentang KY dan Penghubung KY, Senin (25/9) di Kantor Penghubung KY Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Selatan terima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) untuk memenuhi salah satu tugas mengenal lebih dekat tentang KY dan Penghubung KY, Senin (25/9) di Kantor Penghubung KY Kalimantan Selatan, Banjarmasin. 

“Kegiatan ini bertujuan agar kami dapat mengenal secara langsung Penghubung KY di Kalimantan Selatan dengan berkunjung langsung dan berdiskusi tentang kekuasaan kehakiman. antor Penghubung KY Kalimantan Selatan masih terbilang baru dibentuk di akhir tahun 2022, sehingga belum dikenal di kalangan mahasiswa,” jelas Mahathir, mahasiswa FH ULM sekaligus anggota dari Sahabat Komisi Yudisial (SKY) Banua.

Sesuai amanat undang-undang, KY dapat membentuk Penghubung KY di daerah,  sesuai dengan kebutuhan. Kehadiran Penghubung KY di daerah adalah untuk membantu pelaksanaan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih. “Tujuan dibentuknya Penghubung KY Kalimantan Selatan ini adalah untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH maupun permohonan pemantauan persidangan," ucap Asisten Penghubung KY Kalimantan Selatanl Muhammad Arief.

Lebih lanjut dijelaskan tentang tugas Penghubung KY yang tertuang dalam Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah, yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH, melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KY.

Selain itu rombongan juga diberikan informasi terkait tata cara pengaduan laporan masyarakat dan permohonan pemantauan persidangan. Pada sesi ini, para mahasiswa cukup antusias mendengarkan paparan tentang wewenang KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Kunjungan diakhiri dengan melihat fasilitas kerja di kantor PKY Kalsel dalam memberikan pelayanan kepada publik. (KY/Arief/Festy)


Berita Terkait