KY Tidak Berwenang Intervensi Putusan Hakim
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Jumain edukasi publik dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (31/8) di Aula Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Banjarbaru (Komisi Yudisial) – Salah satu tujuan edukasi publik yang diselenggarakan Komisi Yusisial (KY) adalah memberikan pemahaman yang tepat terkait wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY). Seringkali publik beranggapan bahwa KY memiliki wewenang untuk mengubah putusan hakim. Publik berharap KY dapat menganulir putusan kasasi kasus FS. 

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Jumain menegaskan bahwa KY tidak bisa masuk ke ranah teknis yudisial, yakni putusan hakim. Jika putusan sudah pada tahap inkrah, selanjutnya KY bisa melakukan analisis putusan.

“Terkait kasus Sambo, KY tidak bisa melakukan intervensi. Tapi jika melihat ada pelanggaran etika yang dilakukan hakim, maka masyarakat bisa melapor. Contoh sebelum memutus hakim bertemu pihak yang berperkara. Jika ada buktinya, bisa laporkan ke KY,” tegas Jumain.

Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru Firman P.H. Sitorus dalam kesempatan sama menyatakan, partisipasi masyarakat mutlak diperlukan dalam mewujudkan peradilan bersih. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan menaati setiap peraturan yang berlaku. Selain itu, warga negara perlu memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara, serta memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.

“Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung, dan menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan,” jelas Firman.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah menjelaskan peran penting yang dimiliki pemerintah daerah dalam upaya memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat. Perlindungan hukum memiliki arti memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain. Perlindungan diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

“Upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Kota Banjarbaru di antaranya dengan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, dan Peraturan Wali Kota Nomor 41 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin," beber Abdullah. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait