KPK dan KY Bertugas Wujudkan Cita-Cita Pendiri Bangsa
Ketua KPK Firli Bahri saat menyampaikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman KY dengan KPK di Gedung Komisi Yudisial.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ada dua lembaga yang lahir di era reformasi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pahlawan reformasi yang telah berupaya dan berjuang pada masa reformasi sehingga lahirnya KY dan KPK. Sebagai penerus perjuangan, KY dan KPK diberikan mandat untuk menegakkan dan mencapai cita-cita luhur para pendiri bangsa. Secara harfiah cita-cita itu diberikan di dalam alinea keempat UUD NRI Tahun 1945, yaitu  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Cita-cita luhur pendiri bangsa tersebut tentunya menjadi tugas bersama anak bangsa di manapun berada, termasuk kami di KPK dan KY. Cita-cita tersebut tentulah kita harus wujudkan dengan satu kata, kami dari KPK berkomitmen membebaskan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.

Oleh karena itu, lanjut Firli, KPK diberi tugas pokok memberantas korupsi dalam UU KPK. Di antaranya di Pasal 6 disebutkan KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi (tipikor); koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik; monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor; penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor. Dengan undang-undang baru tahun 2019 bertambah dengan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Enam tugas pokok tersebut tentulah tidak bisa dilaksanakan sendiri, sehingga KPK melakukan sinergi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi. Baik mencegah melalui perencanaan, pengesahan anggaran, implementasi anggaran, maupun evaluasi. Termasuk juga tugas pengawasan terhadap aparatur negara, yang tercantum khususnya sebagai penyelenggara negara. KPK bekerja sama dengan KY untuk mewujudkan dan membangun rasa keadilan dan kepastian hukum, juga kemanfaatan untuk masyarakat.

“Baru saja kami tanda tangan kesepakatan bersama antara KPK dan KY. Tanda tangan tersebut adalah semangat kita bersama sebagai lembaga negara, yang di mana untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersih dari praktik-praktik korupsi, melakukan reformasi birokrasi, serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," pungkas Firli. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait