Jadi Program Prioritas Nasional, KY Survei Integritas Hakim
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Desain dan Tool Survei Integritas Hakim Tahun 2023, Selasa (29/8) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Salah satu Program Prioritas Nasional tahun 2023 Komisi Yudisial (KY) adalah pengembangan integritas hakim dengan melakukan pengukuran Indeks Integritas Hakim yang datanya diambil dari 34 provinsi di Indonesia. Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengungkap, program ini telah dilaksanakan KY sejak tahun 2021 untuk memperoleh baseline tentang kondisi integritas hakim, baik menurut pandangan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun hakim itu sendiri.

Lebih lanjut Nurdjanah menambahkan, pengukuran Indeks Integritas Hakim telah melampaui target yang ditetapkan di dalam Rencana Strategis (Renstra) KY Tahun 2020–2024.

"Indeks Integritas Hakim di tahun 2021 sebesar 7,41 poin, sedangkan di tahun 2022 sebesar 7,84 poin. Pencapaian  tersebut telah melebihi dari target  yang ditetapkan dalam Renstra KY Tahun 2020-2024 yang hanya menetapkan 7,36 poin. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan efektivitas usaha untuk meningkatkan integritas hakim, sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari beragam program kegiatan yang dilakukan KY, dan tentu juga insan yang ada di peradilan khususnya hakim itu sendiri," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Desain dan Tool Survei Integritas Hakim Tahun 2023, Selasa (29/8) di Auditorium KY, Jakarta.

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas mengatakan, program Pengembangan Integritas Hakim (PIH) yang dilakukan oleh KY mendapat dukungan dari pemerintah. Program ini dianggap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bidang hukum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas dan integritas hakim.

“PIH mendapat dukungan dari pemerintah, karena sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bidang hukum pada RPJMN Tahun 2020-2024, yaitu melakukan peningkatan kualitas dan integritas hakim. Hal ini kita lakukan melalui pendidikan dan pelatihan, edukasi publik, dan peningkatan teknologi informasi dalam pengawasan hakim. Selaras dengan hal tersebut juga telah menjadi arah kebijakan dan strategi KY untuk lima tahun ke depan yang tertuang dalam Renstra KY Tahun 20202024," papar Adha.

Pengukuran Indeks Integritas Hakim tahun 2023 ini menggandeng dua tim konsultan peneliti yang berasal dari PT. Jagad Raya Konsultindo dan PT. Comlec Indonesia. Kedua tim ini hadir dalam FGD untuk memaparkan teori, metode, dan teknis pengukuran Indeks Integritas Hakim. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait