Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah didukung mahasiswa magang dari UIN Walisongo Semarang terus memperkuat peran serta masyarakat untuk mewujudkan peradilan bersih. Penghubung KY Jawa Tengah mendatangi masyarakat RW 13 Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat untuk menyosialisasikan wewenang dan tugas Penghubung KY Jawa Tengah.
Asisten Penghubung Dewi Ratna Siti Mukaromah menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya, KY membutuhkan peran serta publik. Salah
Satu bentuk konkret yang dapat dilakukan publik adalah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada KY.
"Cara melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, ataupun via online yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI disertai kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung lainnya," ujar Dewi dalam sarasehan "Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Mengoptimalkan Peran Penghubung Komisi Yudisial di Daerah”, Senin, 17 Juli 2023 di Semarang Barat.
Selain itu, lanjut Dewi, KY juga bertugas elakukan pemantauan terhadap perilaku hakim. Hakim yang terbukti melanggar sanksi, maka akan diusulkan dijatuhi sanksi mulai sanksi ringan, sedang, dan berat. Namun, tidak hanya melakukan pengawasan hakim, KY juga bertugas memberikan peningkatan kapasitas hakim dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. (KY/Dewi/Festy)