Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY perlu menyederhanakan proses penanganan masyarakat agar ada percepatan penanganan laporan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di KY.
Liza Fahirah dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeiP) menjelaskan poin penting yang harus diperhatikan KY tersebut dalam proses penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, tahapan dalam alur laporan penanganan pengaduan cukup kompleks yang menyebabkan proses menjadi lama. Liza menyarankan agar KY melakukan simplifikasi proses pengaduan dan melakukan pemeriksaan tanpa perlu adanya laporan pengaduan untuk kasus-kasus yang penting dan menarik perhatian publik.
Liza juga menyoroti bahwa masih terdapat pelapor yang belum mendapatkan perkembangan laporan secara rutin. Ia merekomendasikan adanya dukungan IT untuk update perkembangan penanganan pengaduan tersebut. KY dapat melihat aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dimiliki Mahkamah Agung (MA).
“Aplikasi SIWAS ini dapat memberikan notifikasi terkait perkembangan pelaporan kepada pelapor. Mungkin KY bisa meniru best practice MA,” harap Liza saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussions (FGD) bertema “Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial” yang digelar secara hybrid pada hari Rabu, 5 Juli 2023 di Century Park Hotel Jakarta.
Selanjutnya, lanjut Liza, hal lain terkait rekomendasi sanksi dari KY yang tidak ditindaklanjuti oleh MA karena dianggap masuk ke dalam ranah “teknis yudisial”, termasuk rivalitas dan tumpah tindih kewenangan pengawasan hakim antara KY dengan Bawas MA.
“Definisi dan ruang lingkup teknis yudisial ini belum jelas, saya merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY,” saran Liza.
Pembicara lain dalam FGD ini adalah Roy Valiant Salomo yang merupakan Pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Menurutnya, pengaduan masyarakat adalah sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja organisasi publik. Pengaduan ini perlu direspons maupun diberikan resolusi, baik secara eksplisit maupun implisit, dan diharuskan oleh regulasi.
“Hal yang dibutuhkan organisasi adalah adanya sistem yang user friendly untuk menerima umpan balik, adanya kejelasan dalam delegasi dan prosedur untuk petugas yang menerima laporan dan memberikan solusi,” jelas Roy.
Lebih lanjut Roy juga menyarankan agar lembaga negara memiliki sistem pendataan yang dapat menangkap data keluhan. Dari data tersebut dapat digunakan untuk menentukan permasalahan, serta memperbaiki sistem delivery dalam hal laporan masyarakat. (KY/Yandi/Festy)