KY Ingatkan Peserta Seleksi Kualitas Abaikan Pihak yang Janjikan Lulus
Anggota KY Siti Nurdjanah dalam sambutan sekaligus membuka Seleksi Kualitas CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA, Rabu (21/6) di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menjaga independensi dalam Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023. KY juga mengingatkan kepada para calon untuk mengabaikan pihak manapun yang menjanjikan kelulusan.

"Apakah ada pihak yang coba menghubungi? Ada, tetapi tidak memengaruhi KY. Saya ingatkan kepada para peserta untuk percaya diri, karena yang lulus nanti adalah hasil kerja sendiri," pesan Anggota KY Siti Nurdjanah dalam sambutan sekaligus membuka Seleksi Kualitas CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA, Rabu (21/6) di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta. 

Lanjut Nurdjanah, KY berpegang bahwa seleksi CHA harus objektif, transparan,  partisipatif, dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam memberikan penilaian agar objektif, KY menggunakan sistem blind review. Jadi penilai, bahkan komisioner, tidak tahu identitas peserta yang diberikan nilai. Setelah diputuskan nilai passing grade yang lulus, kemudian disetujui, barulah dibuka namanya. 

“Jadi begitu dibuka namanya, baru bertanya-tanya. Kenapa ini tidak lulus, padahal tidak ada yang meragukan kualitas dan kompetensinya. Tes kali ini belum masuk aspek integritas, sehingga saya mengingatkan agar dalam mengerjakan soal untuk konsentrasi, percaya diri, dan tidak kalah pentingnya berdoa,” saran Nurdjanah. 

Seleksi kali ini juga menjadi momen penting  bagi KY dan MA. Hal ini karena kondisi di MA sebagai puncak peradilan sedang tidak baik-baik saja. KY berusaha meningkatkan seleksi CHA dan ad hoc HAM di MA agar peserta yang lulus bisa berkualitas dan terutama berintegritas. 

“Yang dicari adalah bagaimana mendapatkan hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA yang utuh, yaitu dari segi integritas dan teknis yudisial,” ujar Nurdjanah.

Di hari pertama seleksi kualitas, para peserta akan menjalani tes berupa pembuatan karya tulis dan studi Kode Etik dan Pedoman (KEPPH). Pada hari kedua tes, peserta diuji kemampuan berupa penyelesaian kasus hukum dan dan tes objektif. Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus calon hakim agung yang telah dikumpulkan saat registrasi.

Proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait