Kendari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sulawesi Tenggara (PKY Sultra) melakukan pertemuan dengan Ombudsman Perwakilan Sultra dalam rangka meningkatkan sinergi pengawasan pelayanan publik di lembaga peradilan. Kedua lembaga siap bersinergi melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY berfokus menangani laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sementara Ombudsman berfokus pengawasan pelayanan publik di PTSP pengadilan, panitera dan juru sita.
"Apabila ada laporan dari masyarakat ke Ombudsman mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim, mohon diserahkan kepada PKY Sultra. Sebaliknya, jika ada laporan masyarakat ke PKY Sultra mengenai masalah pelayanan publik akan diserahkan ke Ombudsman Sultra," ungkap Koordinator Penghubung Satria Hariman didampingi para asisten PKY Sultra saat berkunjung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Jumat (26/5).
Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo menyambut baik kunjungan ini. Bahkan, lanjut Mastri, Ombudsman Perwakilan Sultra juga sempat mengungkapkan bahwa akan bekerja sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait eksekusi putusan kepada pejabat publik. Selain itu, kedua lembaga akan mencoba membangun jejaring bersama di Sultra dalam melakukan edukasi publik terkait wewenang dan tugas kedua lembaga. (KY/Amrul/Festy)