KY Ajak APH di Ambon Cegah Anarkisme di Pengadilan
Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan diskusi publik Sinergisitas KY dengan Aparatur Penegak Hukum bertema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Kamis (11/5) di Ambon, Maluku.

Ambon (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan diskusi publik Sinergisitas KY dengan Aparatur Penegak Hukum bertema “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Kamis (11/5) di Ambon, Maluku. Pemilihan kota Ambon sebagai tuan rumah penyelenggaraan sinergisitas ini tidak terlepas dari peristiwa merendahkan kehormatan hakim (PMKH) yang melatarbelakanginya. 

Dalam keynote speech yang disampaikan oleh Anggota KY Binziad Kadafi, hakim menjadi objek perlindungan dalam tugas advokasi hakim. Pengawasan hakim dibutuhkan guna menjamin akuntabilitas publik, ketaatan pada hukum, serta ketaatan pada norma-norma Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di sisi lain, independensi hakim harus dilindungi di mana secara esensial yang dilindungi adalah keadilan dan kebebasan hakim untuk menghasilkan keadilan tersebut.

“Meski demikian, perlindungan terhadap hakim harus berjalan beriringan dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan kebebasan mengeluarkan pendapat,” beber Kadafi. 

Di dalam diskusi ini dihadiri 45 orang peserta yang terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di kota Ambon. Adapun narasumber kegiatan adalah Juru Bicara KY Miko Ginting, Ketua Pengadilan Negeri Dobo Agung Sulistiono, Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku Heri Yulianto, Kasat Intelkam Kepolisian Resor Kepulauan Aru Hamzir Buton, dan Ketua DPC Peradi Ambon Fahri Bachmid.

Dalam pemaparannya, Agung Sulistiono menceritakan pada akhir tahun 2022, KY menangani peristiwa perusakan pengadilan yang melibatkan banyak massa di Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru. Peristiwa tersebut masih menyisakan dampak psikologis bagi hakim dan pegawai pengadilan. Minimnya personil kepolisian, dan lokasi gedung pengadilan yang sangat dekat dengan jalan raya, menjadi kendala tersendiri. Karena gedung pengadilan sangat mudah diakses oleh massa untuk dilempari dan dirusak.

“Harapannya agar ke depan KY dapat mendampingi majelis hakim dalam menyelesaikan proses persidangan dan juga mengedukasi masyarakat untuk mencegah perbuatan serupa terjadi,” harap Agung.

Juru Bicara KY Miko Ginting kemudian berharap, agar pengadilan dapat membentuk forum komunikasi keamanan, sebagaimana amanat Perma No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. Selain itu, Miko menguraikan tiga tahapan yang dapat dilakukan bersama-sama untuk meminimalisir terjadinya PMKH. Yaitu pre-event, dengan melakukan deteksi dini terhadap suatu kasus, dan juga pemindahan lokasi sidang. Lalu event, dengan memperketat pengamanan pada agenda sidang tertentu yang potensial terjadinya PMKH. Misal pada agenda pembuktian dan pembacaan putusan. 

“Yang terakhir post event, yaitu bagaimana menyelesaikan suatu PMKH ini secara tuntas. Misal memberikan trauma healing bagi korban, sampai melakukan pendampingan ke kepolisian,” pungkas Miko. (KY/Dini/Noer)


Berita Terkait